PPDB 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD dan SMP Balikpapan 2023 Lengkap Syaratnya

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SD dan SMP lengkap dengan syaratnya.

balikpapan.siap-ppdb.com
Laman PPDB SD dan SMP Balikpapan 2023, cek cara mendaftar dan syaratnya 

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;

Proses seleksi pada jalur Afirmasi:

- Semua pendaftar jalur afirmasi diterima;
- Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z;
- Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi;
- Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah;

Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Proses seleksi pada jalur Prestasi:

- Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Seleksi Kelas Inklusif dan Jalur Anak Guru

Seleksi Kelas inklusif:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;

Seleksi jalur anak guru:

- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus yang di ketua kepala satuan pendidikan yang berdasarkan kuota dan hasil wawancara

Baca juga: Terbaru! Ini Persyaratan PPDB Jakarta Jalur Afirmasi di ppdb.jakarta.go.id dan Cara Cek Status DTKS

Persyaratan PPDB

Persyaratan Jenjang SD

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Persyaratan Jenjang SMP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved