PPDB 2023
Tata Cara Pendaftaran PPDB SD dan SMP Balikpapan 2023 Lengkap Syaratnya
Berikut tata cara pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SD dan SMP lengkap dengan syaratnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Seleksi Jenjang Sekolah Dasar
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung;
- Kuota jalur zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur afirmasi mengalami kelebihan kuota;
- Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.
Proses seleksi pada jalur Afirmasi:
- Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
- Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
- Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur zonasi;
- Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi makan akan menambah kuota jalur zonasi;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Jika masih tersisa kuota jalur perpindahan maka akan menambah kuota jalur zonasi.
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Umum:
- Berdasarkan usia;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Baca juga: PPDB di Penajam Paser Utara Dibuka, Seluruh Pendaftaran Dilakukan Online
Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
Jalur Zonasi untuk R-1
- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima;
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima;
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.
Jalur Zonasi untuk R-z
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.