PPDB 2023

4 Langkah Memantau Hasil Seleksi PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK

Inilah cara melihat hasil seleksi PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK tahap kedua yang saat ini masih berlangsung.

cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK, cek cara pantau hasil seleksi. 

1. Wajib melaksanakan/mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah;

2. Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet;

3. Calon peserta didik mengunggah/upload berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistim PPDB,antara lain

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.

- Mengunggah Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.

- Mengunggah Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.

- Mengunggah scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.

- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);

- Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik

- Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved