PPDB 2023

4 Langkah Memantau Hasil Seleksi PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK

Inilah cara melihat hasil seleksi PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK tahap kedua yang saat ini masih berlangsung.

cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK, cek cara pantau hasil seleksi. 

- Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah di setujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;

- Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;

- Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik.

- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui website: https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com

Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan 2023:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;

3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;

4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);

6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

Baca juga: PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur

7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 30 hari setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;

9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved