Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6/2023).
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas.
Sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.
Baca juga: 11 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Imigrasi Nunukan karena tak Kantongi Visa Kerja
Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah Wanita pekerja migran Indonesia.
Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
"Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Raih Apresiasi saat Evaluasi ZI Menuju WBBM Tahun 2023
"Kita larang yang usia 17 sampai 45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor," tutur Silmy.
Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.
Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Samarinda Kembali Akan Buka Layanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Kutai Timur
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI.
Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
"Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI," pungkas Silmy. (*)
Imigrasi Balikpapan
Dirjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
TribunKaltim.co
Surat Izin Mengemudi
Silmy Karim
Demo Memanas di 11 Kota: Jakarta, Surabaya, hingga Makassar, Rakyat Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Setelah Eko Patrio, Kini Uya Kuya Minta Maaf karena Joget di DPR, Tidak Bermaksud Meledek |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demonstran di DPR Cari Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Tagih Janji Puan Buka Pintu untuk Rakyat |
![]() |
---|
Mayoritas Area di Kaltim Bakal Hujan Sepanjang Hari, Cek Ramalan Cuaca Akhir Pekan, 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.