Berita Kukar Terkini

Empat Pekebun di Kecamatan Tabang Kutai Kartanegara Simpan Sabu di Pondok dalam Hutan

Empat pria warga Muara Tibau, Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dicokok polisi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Empat pria warga Muara Tibau, Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara bersama barang bukti sabu dicokok polisi. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Empat pria warga Muara Tibau, Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dicokok polisi.

Polsek Tabang pada Senin (19/6/2023) pukul 22.30 WITA mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut.

Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tabang, AKP Basuki, keempat tersangka berinisial KH (38), MA (40), RO (31), dan SM (21).

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Waru Diamankan Polres Penajam Paser Utara

Seluruhnya bermata pencaharian sebagai pekebun, namun karena tak mencukupi kebutuhan keluarga tersangka KH mencoba peruntungan dengan menjual barang haram.

"Saat ditangkap ada 3 tersangka sedang menikmati sabu-sabu," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Basuki mengungkapkan, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan kasus peredaran sabu ini jauh dari lokasi jalan umum.

Personel Polsek Tabang harus jalan sejauh 5 kilometer (km) untuk masuk ke lokasi. TKP merupakan sebuah pondok milik tersangka KH, yang berada tepat di tengah-tengah hutan.

Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1 poket kecil seberat 0,13 gram.

Baca juga: Bawa Belasan Paket Barang Haram, Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi

Termasuk 4 poket sabu-sabu habis digunakan oleh para rersangka. Beserta uang tunai Rp 6.065.000, yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Kerjaan utama mereka berkebun, sambil jualan (sabu-sabu),” terangnya.

Keterangan Basuki, tersangka KH sudah lama diincar oleh Polsek Tabang karena menjadi salah satu pengedar di Desa Tabang Lama.

Kini, keempatnya sudah ditahan di Mapolsek Tabang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved