Berita Nasional Terkini
Kapolri Minta Materi Ujian Praktik SIM C Dikaji Ulang, Tes Jalur Angka 8 dan Zig-Zag Bakal Direvisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mengkaji ulang materi ujian praktik SIM C.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk mengkaji ulang materi ujian praktik SIM C.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berselang lama usai adanya kabar pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.
"Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).
Korlantas Polri akan mengkaji ulang materi ujian praktik SIM C yakni tes jalur angka 8 dan zig-zag.
“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.
Dua model praktik pembuatan SIM C, baik itu tes jalur angka 8 maupun zig-zag, dianggap Kapolri sudah tidak relevan.
Baca juga: Kapolri Minta Angka 8 dan Zig Zag Ditinjau, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Permudah Ujian SIM
Ujian praktik SIM C, lanjut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, apa yang selama ini dilakukan sudah berdasarkan kajian.
Kajian itu dilakukan kepolisian saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
"Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.
“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.
Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.
“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.
Baca juga: Soroti Sulitnya Ujian Praktek Pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit: Kalau Tak Relevan Diperbaiki
Permintaan Kapolri
Sebelumnya, pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit, dalam paparannya, Rabu (21/6/2023).
Sigit menambahkan, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok.
Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.
Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.