Berita Paser Terkini

Sejak Tilang Manual Diberlakukan, Pengurusan SIM dan Kesadaran Berkendara di Paser Meningkat

Sejak tilang manual diberlakukan, pelayanan kepengurusan SIM maupun surat-surat kendaraan mengalami peningkatan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Masyarakat yang mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM, di Ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejak tilang manual diberlakukan, pelayanan kepengurusan SIM maupun surat-surat kendaraan mengalami peningkatan.

Sebelumnya tilang manual ditiadakan pada tahun 2022 dan kembali diterapkan pada 1 Juni 2023, berdasarkan instruksi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengatakan, setelah adanya kebijakan kembali diberlakukannya tilang ada peningkatan pengurusan SIM maupun surat-surat kendaraan di Paser.

"Ada peningkatan sekitar 20 persen, dari biasanya yang mengurus SIM sehari itu 30 orang sekarang bisa sampai 50 orang per hari, baik itu perpanjangan maupun pembuatan baru," kata Hari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pemkab Paser Bangun Outlet Pangan, Jual Beras Hingga Cabai

Sementara untuk pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK juga mengalami peningkatan, terlebih adanya penghapusan denda pajak kendaraan.

"Disamping kita berlakukan tilang manual, ditambah adanya penghapusan denda pajak dari Dispenda Kaltim, pemohon di Samsat rame sekarang," ujarnya.

Selain itu, sejak diberlakukan tilang manual kesadaran berkendara oleh masyarakat juga mengalami peningkatan.

Hal itu dibuktikan dengan rutinnya petugas dari Satlantas Polres Paser melakukan patroli, namun minim ditemukan pelanggar.

"Sampai sekarang kita hunting sistem, terlepas pengendara tau ada polisi dan sebagainya yang sekarang jarang ditemukan adanya pelanggaran," urai Hari.

Baca juga: Demi Swasembada Pangan Paser, Bupati Fahmi Fadli akan Buat Kebijakan Pengadaan Bibit Sapi dan Ayam

Sejauh ini, Satlantas Polres Paser baru mengeluarkan 5 surat tilang untuk pengendara yang melanggar.

"Kadang-kadang memang ada satu pelanggar, tapi itu minim sekali terkadang kita patroli seharian tidak ditemukan, pelanggannya biasanya melawan arus dan tidak pakai helm," paparnya.

Bagi pengendara yang dikenakan sanksi tilang, Satlantas Polres Paser akan mengarahkan ke proses sidang.

Hari mempertegas, pihaknya tidak menerima titipan terhadap pelanggar yang diberikan sanksi tilang.

"Langsung diarahkan ke pengadilan, kita tidak terima titipan dan itu sudah kita sosialisasikan," tutup Kasat Lantas Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved