Otomotif

Aturan Baru Pembuatan SIM, Pemohon Wajib Lampirkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Polri menerbitkan aturan terbaru dalam pembuatan SIM, yakni wajib memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Sumsel/IST
Polri menerbitkan aturan terbaru dalam pembuatan SIM, yakni pemohon wajib memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Salah satu aturan terbaru dalam pembuatan SIM adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 lalu.

Persyaratan administrasi terbaru untuk penerbitan SIM ini termaktub pada pasal 9.

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian isi poin 3 pada pasal tersebut.

Tidak hanya itu, pemohon SIM  perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM.

Baca juga: Gojek dan Satlantas Polresta Balikpapan Kembali Lanjutkan Kerja Sama Pengiriman SIM

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan SIM.

Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sertifikat tersebut, lanjut Latif, membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya, tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Baca juga: Permudah Masyarakat, Polresta Balikpapan Perpanjang Layanan Pengantaran SIM di Balikpapan

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan aturan pembuatan SIM wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat pelatihan mengemudi asli dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM".

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved