Berita Balikpapan Terkini

Residivis di Balikpapan Kembali Tertangkap Polisi, Rampok Barang Berharga Bermodus Bobol Rumah

Pria berstatus residivis dengan inisial DD (38) harus kembali diancam pidana penjara atas ulahnya membobol sebuah rumah.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis berinisial DD (38) yang disangka merampok sebuah warung dengan barang bukti 4 buah tabung gas 3 kilogram, 2 unit ponsel berbagai merk, dan perhiasan sejumlah 15 gram.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berstatus residivis dengan inisial DD (38) harus kembali diancam pidana penjara atas ulahnya membobol sebuah rumah. 

Aksinya yang terekam CCTV itu berlangsung di salah satu warung di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. 

Dari salinan rekaman CCTV yang diterima TribunKaltim.co, DD melancarkan aksinya sekitar pukul 19.00 Wita pada Jumat (9/6/2023). 

Tampak dalam salinan video CCTV itu, pelaku mengendarai sepeda motor. Dengan menggunakan helm dan kemudian dia mencoba untuk membuka paksa pintu warung. 

Baca juga: Pelaku Bobol Warung di Balikpapan Diringkus Polisi, Sempat Petakan Lokasi Hunian Korban

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menerangkan bahwa tersangka DD masuk dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng. 

"Sebelumnya pelaku ini sempat mapping dulu, pemetaan rumah mana yang bisa dibobol. Baru lah dia mendapati satu warung ini yang sudah tutup," ujarnya, Kamis (22/6/2023). 

Dari aksinya itu, dirindukan Wempy, pelaku berhasil menggasak sedikitnya 4 buah tabung gas 3 kilogram, 2 unit ponsel berbagai merk, dan perhiasan sejumlah 15 gram. 

Korban yang menyadari warungnya dirampok, lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolresta Balikpapan di luar sepengetahuan pelaku. 

Baca juga: Buang Sampah di TPS Balikpapan tak Sesuai Jam Aturan, akan Kena Denda Rp 100 Ribu

Persis setelah pelaporan tersebut, Wempy meneruskan, pelaku rupanya mencoba peruntungannya kembali dengan menyisir lokasi yang sama. 

"Saat mapping itu, warga sekitar menyadari ciri-ciri DD persis dengan yang ada di CCTV. Kemudian diberhentikan dan langsung diserahkan ke polisi," imbuh Wempy. 

Dari penyelidikan kepolisian, polisi mendapati hasil curian itu masih tersimpan di kediaman pelaku yang rencananya akan dijual. 

Tapi belum sempat terjual, pelaku terlanjur diringkus lebih dulu oleh polisi. 

Baca juga: Kilang Pertamina Unit Balikpapan Terima Kunjungan Siswa Seskoal

"Ini bukan aksi pertamanya. Sebelumnya dia juga pernah di penjara dengan kasus yang sama, terakhir keluar tahun 2019," tuturnya. 

Setelah keluar dari penjara itu, DD diduga kembali mengulangi perbuatannya. Dimana sejauh ini masih 1 lokasi yang menjadi incaran pelaku. 

Wempy menegaskan, pelaku kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved