Berita Balikpapan Terkini

Buang Sampah di TPS Balikpapan tak Sesuai Jam Aturan, akan Kena Denda Rp 100 Ribu

Dalam bentuk apakah hukuman yang diterima bagi pelanggar aturan ini? Kabarnya adalah bisa denda uang atau kerja sosial. 

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi kondisi TPS Sampah di Jalan Indra Killa Balikpapan, Kalimantan Timur. Dinas Lingkungan Hidup akan terapkan aturan secara ketat soal buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS). Bagi warga yang melanggar siap-siap saja akan kena sanksi.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup akan terapkan aturan secara ketat soal buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS). Bagi warga yang melanggar siap-siap saja akan kena sanksi. 

Dalam bentuk apakah hukuman yang diterima bagi pelanggar aturan ini? Kabarnya adalah bisa denda uang atau kerja sosial. 

Dijelaskan oleh Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/6/2023) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Sebagai langkah tegas, Dinas Lingkungan Hidup akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Jam Buang Sampah Ditertibkan, Kesadaran Warga Sangatta Kutim Naik 50 Persen

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan regulasi terkait waktu pembuangan sampah, mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Sudirman Djayaleksana menyampaikan bahwa gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.

Padahal sebelumnya, masyarakat kota Balikpapan cenderung tertib dalam membuang sampah.

"(Budaya membuang sampah sekarang) sudah tidak tertib, (masyarakat) membuang sampah tidak lagi melihat situasi. Pergi berangkat kerja, asal melempar sampah sampai ada yang tidak masuk bak," kata Dirman, sapaan akrabnya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di IKN Nusantara Dimulai Agustus 2023

Demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur hal ini kembali dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Perda tersebut berisikan urutan aturan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.

"Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring, ada juga yang bisa langsung di tempat kerja," urai Dirman.

"Untuk sanksi, jika ada warga yang tertangkap tangan itu mendapatkan teguran tertulis denda sebesar Rp100 ribu," imbuhnya.

Baca juga: Terapkan 4 Pola Pengelolaan Sampah, DLH Balikpapan Berupaya Pertahankan Adipura Kencana

Selain denda tersebut, kata Dirman, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial, yakni dengan membersihkan lingkungan.

Hal itu berlaku, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi tersebut tidak membawa uang.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Adanya pemberlakukan operasi yustisi ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.

"Kemudian kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved