Berita Kukar Terkini
19 Ribu Pelajar di Kutai Kartanegara Kaltim Terima Beasiswa PIP Hetifah Sjaifudian
Sebanyak 19 ribu pelajar jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 19 ribu pelajar jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Beasiswa jalur aspirasi ini diberikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pada tahun 2023.
Beasiswa ini diberikan dengan tujuan untuk menunjang sektor pendidikan di Kabupaten Kukar agar lebih baik. Serta berdaya saing dalam menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Salurkan Beasiswa PIP untuk 295 Siswa di SMK Negeri 2 Tanah Grogot
“Beasiswa ini merupakan hak dari anak-anak kita mulai dari SD-SMA, khususnya SMK,” ucapnya saat mengunjungi SD 004 Tenggarong, Sabtu (24/6/2023).
Politisi Golkar itu berharap, Beasiswa PIP ini bisa menambah semangat dan motivasi bagi siswa-siswi untuk terus belajar.
Penerima beasiswa juga diharap bisa berkontribusi kepada daerah, khususnya Kukar. Sebab, dengan beasiswa, maka pendidikan akan lebih terjamin.
“Apalagi saat ini Kaltim ditetapkan sebagai kawasan IKN, maka dari itu pendidikan dinilai penting bagi kemajuan suatu daerah dan pendidikan advokasi yang diberikan kepada siswa-siswi itu menjadi penting,” sebutnya.
Beasiswa PIP dari aspirasi Hetifah Sjaifudian ini sebagai upaya pemerataan pendidikan di Kalimantan Timur.
Baca juga: Hetifah Ungkap Tenggarong Bisa Jadi Smart City Penyangga IKN, Serahkan SK Beasiswa PIP dan KIP
Hetifah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar telah berkomitmen akan terus bekerja sama merealisasikan wajib belajar 12 tahun kepada pelajar.
"Mudah-mudahan banyak yang mendaftar beasiawa ini. Di beberapa kota dinas membantu menyosialisasikan program ini agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," jelasnya.
Sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek/Dinas Pendidikan. Untuk MI, MTS, MA, dan Pesantren karena dibawah naungan Kementerian Agama, jadi tidak bisa diusulkan melalui beasiswa ini.
Baca juga: Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian Salurkan 11.156 Beasiswa PIP untuk Pelajar di Samarinda
Berikut Syarat Beasiawa PIP Aspirasi Hetifah Sjaifudian:
1. Orang tua bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, Pedagang Besar.
2. Orang tua berpenghasilan dibawah 5jt/bulan.
3. Siswa kelas akhir (6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) dapat diusulkan.
4. Update data Dapodik siswa di sekolah masing-masing. Dengan mamastikan NIK orang tua siswa tidak kosong & salah, data NIK sinkron dengan data Dukcapil, NISN harus benar, dan nama ibu kandung harus benar/logis (tidak mengandung angka atau sama dengan nama siswa).
5. Nama siswa yang diusulkan merupakan siswa yang mendapatkan keterangan layak PIP di sistem Dapodik Sekolah.
6. Siswa berusia 7 – 20 tahun.
7. Tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau tidak diusulkan Beasiswa PIP melalui jalur regular (Sekolah/Dinas Pendidikan).
8. Usulan disetujui oleh Kepala Sekolah.
9. Usulan wajib diketahui Orangtua siswa.
10. Usulan wajib diketahui Orangtua siswa.
11. Orangtua siswa wajib mengisi formulir isian (online) usulan PIP Aspirasi Ibu Hetifah. Setelah data sekolah masuk, link akan dikirim ke masing-masing sekolah
12. Formulir isian (online app hetifah) akan dibuat persekolah.
13. Apabila ada siswa dari sekolah lain yang mengisi formulir online diluar dari sekolah yang dimaksud, maka usulan siswa dari sekolah lain tidak akan diproses.
14. Usulan persekolah dibatasi. Satu sekolah hanya bisa mengusulkan setengah atau 50 persen siswa dari total keseluruhan siswa yang dianggap layak.
15. Setiap sekolah yang diusulkan, wajib menunjuk satu orang untuk menjadi mitra PIP (Orangtua siswa/komite sekolah, dll). Nantinya mitra PIP ini dapat membantu mendata dan mengawal pencairan PIP.
16. Apabila ada sekolah lain ingin mengusulkan PIP dan dibuatkan formulir online, mohon pihak sekolah dapat menghubungi nomor ini aspirasi Hetifah (0813-1336-3636). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.