PPDB 2023

5 Situs Kompres Foto atau File PDF Gratis untuk Daftar PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP

Inilah situs gratis untuk kompres file PDF atau foto untuk daftar PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP.

balikpapan.siap-ppdb.com
PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD, cek cara kompres foto atau file untuk unggah dokumen 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah situs gratis untuk kompres file PDF atau foto untuk daftar PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP.

Kompres file atau foto ini berguna untuk memperkecil ukuran aslinya namun tetap dengan kualitas yang sama.

Dalam mengunggah dokumen saat PPDB 2023, biasanya diminta dengan ukuran file yang kecil, misalnya maksimum 1 MB.

Untuk pendaftaran online PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP berlangsung pada 26 Juni.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 SMA/SMK Tahap 2 Ditutup, Cek Hasil Seleksi dan Jadwal Daftar Ulang

File atau dokumen yang diperlukan untuk daftar PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP di antaranya KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.

Berikut 5 situs yang bisa dicoba untuk kompres foto atau file PDF yang bisa digunakan untuk daftar PPDB Balikpapan 2023.

1. Ilovepdf

Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB
Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB (ilovepdf.com)

Situs Ilovepdf dapat mengubah ukuran PDF menjadi lebih kecil, ini caranya.

- Akses https://www.ilovepdf.com/

- Klik menu Compress PDF

- Pilih file PDF yang ingin dikompres atau dikecilkan ukurannya

- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan pilih "Unduh"

2. Iloveimg

Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB
Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB (iloveimg)

Situs Iloveimg digunakan untuk mengompres atau mengecilkan ukuran gambar JPG, PNG, SVNG, dan GIF. Berikut caranya.

- Akses https://www.iloveimg.com/id/kompres-gambar

- Pilih gambar yang ingin dikompres atau dikecilkan ukurannya

- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan pilih "Unduh"

Baca juga: Dokumen Wajib Diunggah untuk Daftar PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP, Simak Jadwal Lengkapnya

3. Smallpdf

Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB
Situs kompres file PDF untuk daftar PPDB (Smallpdf)

Situs Smallpdf berguna untuk mengompres file PDF agar lebih kecil.

- Akses https://smallpdf.com/compress-pdf

- Pilih file PDF yang ingin dikompres atau dikecilkan ukurannya

- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan pilih "Unduh"

4. Compressjpeg

Situs kompres foto untuk daftar PPDB
Situs kompres foto untuk daftar PPDB (https://compressjpeg.com/id/)

Situs Compressjpeg bisa untuk kompres file PDF maupun foto format JPEG, PNG, GIF, PDF.

Caranya mudah.

- Akses https://compressjpeg.com/id/

- Pilih format file yang ingin dikompres, foto atau PDF

- Unggah file

- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan pilih "Unduh"

5. Imagecompressor

Situs kompres foto untuk daftar PPDB
Situs kompres foto untuk daftar PPDB (https://imagecompressor.com/id/)

Situs Imagecompressor digunakan untuk kompres foto format JPEG, GIF dan PNG.

- Akses https://imagecompressor.com/

- Pilih gambar yang ingin dikompres atau dikecilkan ukurannya

- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan pilih "Unduh"

Untuk melakukan pendaftaran PPDB 2023 Kota Balikpapan jenjang SD dan SMP silakan klik link di bawah ini.

LINK UNTUK MENDAFTAR

Berikut selengkapnya cara mendaftar dan syarat yang dikutip dari balikpapan.siap-ppdb.com.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP:

Laman PPDB SD dan SMP Balikpapan 2023, cek cara mendaftar dan syaratnya
Laman PPDB SD dan SMP Balikpapan 2023, cek cara mendaftar dan syaratnya (balikpapan.siap-ppdb.com)

Model pendaftaran

Model A (tidak memiliki fasilitas internet)

1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan;

2. Sekolah memfalitasi dan/atau memandu calon peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran;

3. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB

4. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Model B (memiliki fasilitas internet)

1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;

2. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB

3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Jumlah pilihan

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada wilayah zonasinya;
- Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:

1. Jenjang SD sebanyak 1 (satu) pilihan pada zonasinya;
2. Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;

- Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zonasinya;
- Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan tempat tinggalnya.

Pembatalan karena kesalahan proses.

- Jika terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi, Reguler, RT Prioritas

TATA CARA PPDB

Umum

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan formal dilaksanakan secara on-line (dalam jaringan);

2. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah Sekolah Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah;

3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);

4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;

Persyaratan PPDB

Persyaratan Jenjang SD

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Persyaratan Jenjang SMP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan Kelas Inklusif

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80

Persyaratan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved