PPPK 2023
Kabar Gembira! Kontrak Guru PPPK Dihapus, Statusnya Setara dengan CPNS? Tengok Kata Nadiem Makarim
Kabar gembira, kontrak guru PPPK dihapus. Benarkah statusnya setara dengan CPNS. Tengok penjelasan Nadiem Makarim, Mendikbudristek.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.
Kabar gembira, kontrak guru PPPK dihapus tahun 2023.
Benarkah statusnya setara dengan CPNS.
Tengok penjelasan Nadiem Makarim, Mendikbudristek.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Dua JPT Pratama dan Ratusan PPPK di Taman Bebaya Samarinda
Pemerintah telah mengangkat ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga tahun 2022, total pemerintah telah memiliki 110.788 PPPK.
Hal ini merujuk laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertajuk "Buku Statistik Pegawai Negeri Sipil Desember 2022".
Menurut BKN, terdapat 110.788 PPPK guru dari total data tersebut.
Sisahnya terbagi untuk tenaga penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pendidik, tenaga dosen, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Baca juga: Pejabat Fungsional dan PPPK Paser yang Dilantik Diminta Profesional dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Rekrutmen PPPK sendiri telah diarut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 18 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tersebut diatur penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Sementara itu, masa kontrak PPP diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.