IKN Nusantara

Ada Perubahan Soal Pertanahan, Pemerintah Dorong Percepatan Revisi UU IKN Nusantara

Ada perubahan soal pertanahan, Pemerintah dorong percepatan revisi UU IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mengebut pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Seiring dengan hal itu, Pemerintah juga terus mendorong percepatan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 atau UU IKN.

Dilansir dari Kontan, Pemerintah berharap pembahasan revisi UU IKN di DPR RI bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Kelembagaan Teni Widuriyanti mengatakan, pemerintah tetap menunggu tahapan sesuai tata tertib yang ada di DPR RI.

"Bappenas sebetulnya berharap pembahasan bisa dilakukan dalam waktu dekat, menunggu tahapan sesuai tatib DPR," kata Teni, Selasa (20/6).

Adapun surat presiden (surpres) mengenai revisi UU IKN sudah disampaikan ke DPR, Senin (19/6).

Teni bilang, usai penyerahan surpres masih akan berproses beberapa tahap lagi sesuai tata tertib di DPR RI.

Ia menuturkan, dalam revisi UU IKN ada beberapa perubahan.

Misalnya di sektor pertanahan, kewenangan lembaga dan pembiayaan pembangunan IKN.

Selain itu ada beberapa poin yang diperkuat dalam revisi UU tersebut.

"Ada beberapa poin tambahan perkuatan lagi seperti SDM dan keberlanjutan IKN melalui komitmen prioritas nasional, tapi poin yang krusial sebagaimana disampaikan Pak Menteri (pertanahan, pembiayaan, kewenangan lembaga)," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada akhir Mei lalu mengatakan, ada tiga poin yang direview dalam UU IKN.

Diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.

Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya.

Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status istimewa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved