Pendidikan

Benefit Beasiswa Unggulan 2023 Apa Saja? Cek Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya untuk Jenjang S1-S3

Inilah benefit Beasiswa Unggulan, program beasiswa kuliah dari Kemendikbud.

beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Beasiswa Unggulan 2023. Cek jadwal, benefit, dan syaratnya 

TRIBUNKALTIM.CO Inilah benefit Beasiswa Unggulan, program beasiswa kuliah dari Kemendikbud.

Program Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa paling dinantikan jadwal pembukaan pendaftarannya.

Bukan tanpa sebab, Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud ini memberikan banyak benefit bagi para penerima.

Benefit beasiswa dari Kemendikbud yaitu Beasiswa Unggulan di antaranya mengcover semua biaya, mulai dari Uang kuliah/SPP (Penuh), Uang Buku, hingga Biaya Hidup.

Untuk besaran Uang kuliah/SPP ini disesuaikan dari masing-masing mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan tersebut, sedangkan untuk uang buku dan biaya hidup antar mahasiswa mendapat besaran yang sama.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi dari Kemenag-LPDP untuk 1.000 Santri

Dengan Beasiswa Unggulan, Kemendikbud memberi kesempatan bagi mahasiswa yang berprestasi atau bertalenta unggul untuk kuliah S1, S2, dan S3 namun mengalami kesulitan pembiayaan pendidikan.

Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud ini memiliki banyak benefit dibandingkan beasiswa lainnya.

Kelebihannya, Beasiswa Unggulan juga memperbolehkan mahasiswa baru yang masih duduk di semester 1 untuk mendaftar beasiswa tersebut.

Mahasiswa aktif maksimal semester 3 angkatan pada tahun bersangkutan di semua jenjang bisa mencoba Beasiswa Unggulan tersebut.

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa U-Go 2023 untuk Perempuan, Dapat Dana Pendidikan dan Benefit Lainnya

Dikutip dari laman lldikti5.kemdikbud.go.id, berikut benefit yang didapat para penerima:

1. Biaya Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah. UKT di PTN atau SPP di PTS akan dibayar penuh.

2. Biaya Hidup

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah. Untuk jenjang S1, bantuan ini mencapai Rp1,4 juta per bulan (tahun 2020).

3. Biaya Buku

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah. Perlu dicatat, biaya buku yang dimaksud di sini tidak mencakup biaya penelitian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved