Berita Bontang Terkini

Isap Tembakau Sintetis di Lang-lang Bontang, Pria Ini Diciduk Polisi, Narkoba Dipesan Lewat Telegram

Pria berinisial AMF (26) itu diringkus karena kepergok memiliki narkoba jenis tembakau sintetis

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka AMF (26) warga Sangatta yang diamankan di Mako Polres Bontang atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Warga Kutai Timur diciduk Sat Resnarkoba Polres Bontang.

Pria berinisial AMF (26) itu diringkus karena kepergok memiliki narkoba jenis tembakau sintetis.

AMF ini ditangkap di stadion Bessai Berinta, Lang-lang, Bontang Utara, pukul 22.00 wita, Sabtu (24/6/2023).

Tersangka ini ditangkap saat tengah asik nonton event di lapangan Lang-lang.

“Tersangka ditangkap di event. Karena isap tembakau sintetis,” terangnya Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Psikotropika Sintetis di Kaltim Didominasi Tembakau Gorilla, Modusnya Penjualan Pakai Kemasan Herbal

Baca juga: BNNK dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja Organik dan Tembakau Sintetis di Balikpapan

Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu linting tembakau sintetis siap isap.

"Tersangka ini berdomisili di Sangatta, setelah diringkus tim langsung ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain," kata M Yazid, Minggu (25/6/2023). 

Dari hasil penelusuran ke rumah tersangka, Polisi kembali menyita satu buah bungkus berisikan tembakau sintetis yang tersimpan di dalam kamarnya.

Tersangka mengaku membeli barang haram itu melalui aplikasi telegram.

Beberapa waktu lalu, tersangka memesan sebanyak lima gram seharga Rp 1 juta.

“Total barang bukti kita dapat 10,39 gram tembakau sintetis. Tersangka kirim lewat jasa pengiriman,” terangnya

Baca juga: BNNK Berpesan Waspada, Pengedar Tembakau Sintetis Mulai Lirik Kafe di Balikpapan

Selain tembakau sintetis polisi juga turut menyita ponsel yang dipakai untuk transaksi.

Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved