Berita Penajam Terkini

Disdukcapil dan BPBD PPU Tetap Buka Selama Cuti Bersama

atuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tetap buka selama cuti bersama Idul Adha

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Disdukcapil PPU tetap buka selama cuti bersama Idul Adha.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tetap buka selama cuti bersama Idul Adha.

SKPD yang memberikan pelayanan dasar seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), PDAM, hingga Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetap buka normal seperti biasa.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.Co, Senin (26/6/2023).

Tohar mengatakan bahwa masing-masing kepala SKPD, ditekankan agar menyusun jadwal untuk petugas yang akan bersiaga nantinya.

"Silakan diatur karena harus standby setiap saat," ungkapnya.

Baca juga: Bertepatan Cuti Bersama Idul Adha, Disdikbud Paser Undur Jadwal Pendaftaran Ulang PPDB 2023

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pemerintah Tetapkan Libur Panjang, Ternyata Ini Alasannya

Kata dia, jadwal untuk para pegawai yang akan melayani selama cuti bersama dan libur nasional, harus dibuat adil.

Hal itu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, meskipun masa cuti bersama.

"Jangan sampai ada fungsi pelayanan pemerintah hubungannya dengan pelayan dasar masyarakat itu tidak tertangani secara baik," tegasnya.

Pemerintah pusat menetapkan jadwal cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 Hijriah pada 28 hingga 30 Juni 2023.

Selain menekankan agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan, ASN dan THL juga diminta untuk tidak menambah jadwal cuti sendiri, diluar jadwal cuti bersama.

Baca juga: Tanggal Merah Bertambah! Terjawab Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Info Keputusan Jadwal Terbaru

Sanksi akan diberikan kepada para pegawai, apabila lalai dari tanggung jawabnya.

"Yang melanggar tugas agas langsung diberikan sanksi," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved