Idul Adha

Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pemerintah Tetapkan Libur Panjang, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023, simak rinciannya dalam artikel ini.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023, simak rinciannya dalam artikel ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah dengan hari yang cukup panjang.

Penetapan itu sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

Jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 2023.

"Maka pada kali ini, saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko PMK Muhadjir pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari Bapak Presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," ucapnya.

Baca juga: Teks Khutbah Idul Adha 2023 yang Singkat dan Mengharukan, Penuh Hikmah dan Pelajaran

Berdasarkan keputusan itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 sebanyak dua hari.

Belum lagi ditambah libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023 sebanyak satu hari, yakni pada 29 Juni.

Sedangkan pada 1 dan 2 Juli bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu, sehingga secara keseluruhan libur Idul Adha 2023 menjadi 5 hari.

Sebelum diputuskan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama, sebelumnya Muhammadiyah mengusulkan 28 Juni sebagai hari libur.

Hal ini lantaran Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni, sementara pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini, maka akan terjadi libur panjang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan bertepatan dengan libur sekolah.

Baca juga: Selain Haji dan Kurban, Inilah Daftar Amalan pada Bulan Dzulhijjah, Ada yang Bisa Hapus Dosa 2 Tahun

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini, pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved