PPDB 2023

Bertepatan Cuti Bersama Idul Adha, Disdikbud Paser Undur Jadwal Pendaftaran Ulang PPDB 2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser jadwal masa pendaftaran ulang siswa baru diundur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser M Yunus Syam, menjelaskan terkait pendaftaran ulang tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Paser, Senin (26/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Lantaran bertepatan dengan cuti bersama dan Hari Raya Idul Adha, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengundurkan jadwal masa pendaftaran ulang siswa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser M Yunus Syam.

Dijelaskan, pendaftaran ulang harusnya dilaksanakan pada hari ini, namun karena ada cuti hari raya kurban sehingga diundur ke tanggal 3 hingga 5 Juli mendatang.

"Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah selesai dan sekarang tahapan daftar ulang harus diundur karena ada cuti bersama Hari Raya Idul Adha," kata Yunus Syam, usai mengikuti Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Paser, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Pelaksanaan PPDB Online di Balikpapan Terkendala Jaringan, Petugas Monev Minta Orangtua Siswa Sabar

Baca juga: Suasana Hari Pertama PPDB Online di SMPN 6 Balikpapan, Orangtua Siswa Keluhkan Jaringan Internet

PPDB sebelumnya telah dilaksanakan sejak 19 hingga 23 Juni lalu, dengan menggunakan empat jalur penerimaan yakni jalur affirmasi, perpindahan, prestasi, dan jalur zonasi.

"Jalur affirmasi diperuntukkan bagi siswa tidak mampu, yang memiliki kartu tidak mampu dari dinas sosial," urai Yunus.

Pengelompokan tersebut dilakukan guna mengakomodir siswa yang ingin mendaftar melalui jalur berbeda.

"Sehingga kalau misalnya tidak diterima lewat prestasi, bisa lewat zonasi, dan sebagainya," tambah Yunus.

Dalam PPDB setiap sekolah, menggunakan dua model yakni daring (online) dan luring.

Dari kedua model tersebut, Disdikbud Paser tetap mendampingi orangtua untuk membantu mengatasi kendala saat pendaftaran.

PPDB luring, sambung Yunus dilakukan guna mengatasi kendala teknis yang tidak bisa diatasi dalam sistem.

"Karena aplikasi itu berfungsi sebagai alat bantu dalam PPDB dan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan akuntabel pemerintah kepada masyarakat. Pada saat terjadi kendala server, maka PPDB luring yang digunakan," ucapnya.

Disdikbud Paser juga tetap memberikan pendampingan terhadap siswa pindahan yang usianya 16 tahun, dan secara umur harusnya sudah duduk di bangku SMA.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 untuk SD-SMP Hari Ini Dibuka, Akses Link Pendaftaran dan Ketahui Syaratnya

Namun karena kemungkinan usianya masih di bangku SMP,  kasus seperti itu ini diterima luring.

"Karena kami berpegang pada ketentuan undang-undang, bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, jadi baik daring maupun luring tetap dilayani," tandas Yunus.

Ditegaskan, perubahan jadwal hanya dilakukan untuk pendaftaran ulang siswa baru, sementara hal lainnya tetap sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved