Idul Adha 2023

Bolehkah Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia? Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia? Penjelasan Buya Yahya

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Daging kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 Hari Lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Biasanya saat penyembelihan hewan kurban, disediakan makan siang untuk petugas kurban atau panitianya.

Lalu apakah hukum menggunakan daging kurban untuk makan siang panitia?

Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan serupa dari jemaahnya.

Pertanyaan itu berbunyi:

"Bagaimana hukumnya kambing yang disembelih dan sebelum dibagikan kepada yang berhak, namun lebih dahulu diambil panitia sebagian untuk dimasak dan dimakan oleh panitia kurban yang membantu prosesi penyembelihan"

Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2023 Terbaik, Mengurai Makna Pengorbanan dan Kisah Ketaqwaan Nabi Ibrahim

Kemudian Buya Yahya menjawab, bahwa mengambil daging sebelum dibagikan sebetulnya tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

"Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan," kata Buya Yahya yang TribunPalu kutip dari video YouTube Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengatakan boleh digunakan jika sudah menjadi bagiannya.

"Akan tetapi menjadi boleh jika sudah dipotong dan dibagikan menjadi bagiannya.

Jadi bagian yang motong terus dikumpulkan kembali, nah itu suka-suka," sambung Buya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan jika kurbannya sunah maka boleh mengambilnya hingga sepertiga bagian.

"Akan tetapi kalau kurban sunah boleh mengambil sampai sepertiga bagiannya.

Artinya yang punya kambing boleh mengambilnya, bukan panitia," ungkap Buya.

Dapat disimpulkan jika mengambil daging kurban yang sudah dikumpulkan tidak boleh untuk dimasak panitia.

Kecuali jika sudah meminta izin kepada pemilik kambing tersebut, maka diperbolehkan mengambil terlebih dahulu.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Melalui tayangan di YouTube Buya Yahya, ia mendapatkan pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Buya Yahya mengatakan jika menjual kulit hewan kurban dilarang dalam ajaran agama Islam menurut Mahzab Imam Syafii.

Ia menjelaskan, kulit hewan kurban dan dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak menerima.

"Daging termasuk kulit hewan kurban itu dibagikan, tidak boleh dijual," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Kemudian Buya menjelaskan suatu keadaan di mana terdapat hewan kurban yang banyak, dan kulitnya tidak ada yang bisa mengolah.

Maka dalam kondisi ini panitia boleh menjual kulit hewan kurban dan hasilnya dikembalikan ke orang yang berhak menerima kurban.

Pendapat tersebut didasari pada Mahzab Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali.

"Menurut Mahzab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit yang apabila dibagikan tidak ada yang bisa mengolah.

Lalu hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," sambung Buya saat menjelaskan.

Buya mengatakan boleh mengambil pendapat dari kedua imam ini, karena di era sekarang banyak kulit hewan kurban yang dibuang.

Maka dari itu akan lebih bermanfaat dan berguna bagi masayarakat.

"Selain Mahzab Imam Syafii, membagikan kulit hewan kurban boleh. Apalagi di era sekarang banyak yang tidak bisa mengolah.

Sehingga lebih bermaslahat untuk umat," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bolehkah Daging Kurban Iduladha Dimasak Untuk Makan Siang Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ustaz, 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved