Berita Samarinda Terkini
Juru Mudi di Samarinda Diduga jadi Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pekerjaan terbilang cukup mapan, namun MM (20) yang merupakan seorang juru mudi kapal justru memilih pekerjaan sambilan.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pekerjaan terbilang cukup mapan, namun MM (20) yang merupakan seorang juru mudi kapal justru memilih pekerjaan sambilan sebagai muncikari.
Parahnya pelaut dengan ijazah Able atau rating tersebut menawarkan wanita tuna susila yang masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam press releasenya, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa motif MM adalah menawarkan pramuria melalui aplikasi kencan berbasis online.
Baca juga: Muncikari di Samarinda Diringkus Polisi Saat Bertransaksi dengan Calon Pelanggan
Adapun korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan MM masih berusia 16 tahun dan merupakan anak putus sekolah.
AKBP Eko Budiarto menjelaskan, tarif yang dipasang pelaku disesuaikan dengan waktu kencan.
Apabila semalam penuh, maka korban ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta.
Sementara short time atau hanya beberapa jam saja ditarif Rp 400 ribu.
Baca juga: 4 Muncikari di Berbas Pantai Bontang Diringkus, Basri Rase Ingin Ubah Prakla jadi Wisata Kuliner
"Kalau waktu panjang pelaku mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu. Kalau pendek Rp 50 ribu," bebernya.
Orang nomor dua di Mapolresta Samarinda itu menjelaskan bahwa MM berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Jalan Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (18/6/2023), pukul 01.00 Wita.
Dimana kala itu pemuda asal Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegana itu tengah menunggu calon pelanggan yang ternyata merupakan anggota personel Polsek Samarinda Kota yang tengah menyamar.
"Korban ada satu orang. Kami sudah memberikan konseling dengan harapan dia bisa berfikir jernih dan menata hidupnya dengan lebih baik di jalan yang benar," pungkasnya.
Baca juga: Cyber Polsek Samarinda Kota Bongkar Prostitusi Online, Ringkus 2 Muncikari dan 1 Anak di Bawah Umur
Sementara itu, MM, saat dijumpai di Mapolresta Samarinda mengaku awalnya hanya iseng saja ikut temannya untuk menjalankan bisnis esek-esek itu.
Pelaut tingkat dasar itu mengatakan hanya mencari pekerjaan sampingan sebab saat ini kapalnya masih proses docking atau perbaikan di galangan kawasan Sungai Meriam.

"Baru satu kali ini nawarin cewek dan langsung ketangkap. Jujur, saya sangat menyesal. Karena cita-cita saya mau masuk akademi pelayaran, bukan mau jadi muncikari," sesalnya sambil mengikuti petugas yang menggiringnya kembali ke Polsek Samarinda Kota.
Atas perbuatannya MM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 76 huruf (i) juncto Pasal 88 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.