Berita Samarinda Terkini
Sri Puji Astuti Sebut RSHD Samarinda Potong Gaji Rp 1 Juta Secara Sepihak dari Karyawan Resign
DPRD Samarinda menemukan sejumlah fakta yang sangat merugikan karyawan RSHD Samarinda. Di antaranya gaji tak sesuai UMR dan pemotongan Rp 1 juta
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menemukan sejumlah fakta yang sangat merugikan karyawan RSHD Samarinda. Di antaranya gaji tak sesuai UMR dan pemotongan Rp 1 juta secara sepihak bagi karyawan yang resign.
Fakta itu terungkap saat DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (26/6/2023) dengan karyawan dan ex karyawan di Rumah Sakit Haji Darjat atau RSHD Samarinda.
Saat RDP itu karyawan dan eks karyawan RSHD mengeluarkan unek-uneknya. Termasuk menuntut sisa gaji yang belum dibayar pada tahun 2022
Baca juga: Upah Karyawan tak Sesuai UMR, DPRD Samarinda Beberkan Tuntutan untuk Manajemen RSHD
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti membeberkan tuntutan yang disampaikan oleh para karyawan dan ex karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda.
“Mereka hadir di RDP dan menyampaikan beberapa tuntutannya,” sebutnya pada Senin (26/6/2023).
Beberapa tuntutan para karyawan dan ex karyawan RSHD adalah sebagai berikut.
- Sisa gaji yang belum dibayar pada tahun 2022
- Gaji karyawan tidak sesuai standar UMR
- THR yang tidak dibayarkan secara penuh dan tidak dibayar kepada sebagian karyawan
- Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign,
- Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti Ingatkan Integrasi Pengentasan Stunting di Samarinda
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Samarinda telah menindaklanjuti persoalan upah dan telah melakukan mediasi sebanyak dua kali diantara kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut yaitu pihak karyawan, ex karyawan dan manajemen RSHD mendapatkan anjuran atau surat rekomendasi.
“Tapi ternyata sudah satu minggu belum ada kejelasan, diterima itu seperti apa, ini memang dari surat anjuran itu diterima saja, dibayarkan kapan, pelunasan kapan, pelunasan berapa kali belum dibicarakan,” beber Puji.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sebut Rencana Pemkot Pindahkan Rekening Hal Wajar
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga 8 bulan, Puji mengatakan akan menelusuri kebenaran dan akan melakukan konsultasi kepada bagian pengawas.
“Lebih parah ini tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, kita telusuri karena kalau sudah bicara tentang pembayaran BPJS ketenaga kerjaan hubungannya dengan pengawasan, ini benar atau tidak ini masih menjadi pertanyaan, nanti kita juga akan konsultasi dengan bagian pengawas,” jelasnya.
Puji mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen RSHD untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Ini nanti kami akan mendengarkan juga dari pihak manajemen,” tuturnya.
“Kita akan menggali dulu apa sih yang menjadi kesulitan dari manajemen sehingga terjadi permasalah ini, karna kita melihatnya yang paling dirugikan adalah tetap karyawan, entah kita bicara tentang UU tentang Perdanya tetap yang dirugikan karyawan, karyawan adalah masyarakat kita,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.