Idul Adha 2023

Tempat Karaoke, Pijat, Bar, Spa, Dilarang Beroperasi di Samarinda hingga 4 Juli 2023

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor 730/0776/11.10 tentang bar, tempat karaoke, pijat, spa, dan tempat hiburan lainnya dilarang.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Ilustrasi tempat hiburan. Tempat Hiburan Malam di Samarinda akan ditutup sehari sebelum hari raya dan sesudah hari raya Idul Adha sesuai dengan Surat Edaran Walikota, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan ditutup sehari sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor 730/0776/11.10 tentang bar, tempat karaoke, pijat, spa, dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi mulai tanggal 27 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Maradona Abdullah, mengatakan penutupan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga perayaan hari raya kurban agar lebih kondusif.

“Nantinya THM akan ditutup sehari sebelum dan sesudah hari raya, untuk menjaga kondusif perayaan nanti,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (27/6/2023). 

Baca juga: Lakukan TPPO dengan Menawarkan Pramuria di THM, Mucikari Tertangkap Unit PPA Polresta Samarinda

Maradona mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kerja sama dalam patroli gabungan untuk memastikan THM tetap tertib mengikuti peraturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang berlaku dari Walikota Samarinda.

“Kami nanti akan mengadakan patroli gabungan pada hari Rabu 28 Juni 2023 bersama dengan Polri, Kodim, serta Denpom untuk memastikan apakah ada oknum yang nekat melanggar SE yang berlaku,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

“Yang jelas kami akan tutup jika melanggar, dan apabila melakukan kesalahan yang sama dipastikan juga tempat usahanya akan ditutup paksa dan bisa berujung pencabutan izin,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved