Berita Samarinda Terkini
Lakukan TPPO dengan Menawarkan Pramuria di THM, Mucikari Tertangkap Unit PPA Polresta Samarinda
Satu lagi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu lagi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kali ini korbannya merupakan perempuan dewasa yang dijajakan sebagai pekerja esek-esek oleh seorang mucikari.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya seorang perempuan yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pengunjung tempat hiburan malam (THM).
Berangkat dari laporan itu, Unit PPA mencoba melakukan penelusuran ke sejumlah THM yang ada untuk menemukan mucikari yang dimaksud.
Baca juga: Lakukan Evaluasi Kota Layak Anak, Pemkot Samarinda Targetkan Samarinda Jadi KLA Utama
Untuk memancing penyedia jasa pelayan pria (pramuria) itu keluar, para personel melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.
Pencarian pun membuahkan hasil. Munculah mucikari dari DH, yakni RR.
Perempuan 39 tahun itu menawarkan DH dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
Transksi pun berlangsung. Petugas yang menyamar disuruh untuk mendatangi DH di sebuah hotel kawasan Jalan Letjend S. Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Rabu (7/6/2023), Pukul 21.50 Wita.
Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku
Sesampainya di sana petugas bertemu dengan pelaku dan juga korban.
"Saat pembayaran usai dilakukan petugas langsung menangkap mucikari dan mengamankan korban (HD)," ungkapnya dalam press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku memang menawarkan korban kepada para pria hidung belang secara langsung.
Sedangkan HD harus siap sedia menunggu pelanggan di salah satu hotel kawasan tersebut.
"Korban ditawarkan dengan tarif Rp 600 hingga Rp 800 ribu. Pelaku akan mendapatkan bagian sebesar 5 sampai 10 persen," bebernya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undnag RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pasar Pagi Samarinda Ditarget Rampung Oktober 2025, Interior dan Sistem Teknis Dikebut |
![]() |
---|
Kajati Kaltim Supardi Janji Percepat Kasus Hukum dan Kawal IKN Nusantara, Cek 3 PR Korupsi di Kaltim |
![]() |
---|
GOR Segiri Samarinda Siap Jadi Sport Hub, Siapkan Fasilitas Golf hingga Waterpark |
![]() |
---|
Pasca Kebakaran Beruntun, DPRD Samarinda Desak Audit Total Keamanan Big Mall |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Atur Rincian Harga Seragam dan Atribut Sekolah Jenjang SD dan SMP di Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.