Berita Nasional Terkini
Terbaru! Bripka Andry Menyerahkan Diri Usai Viral Beri Setoran ke Atasan, Dipatsus dan Terancam PTDH
Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru nasib Bripka Andry usai menyerahkan diri ke Polda Riau, ditahan di Patsus dan terancam PTDH.
Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri pada Senin ini, sekira pukul 06.30 WIB.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari.
Ia juga jadi perhatian publik setelah mengungkap soal adanya setoran ke komandan dengan total Rp650 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan sebelum Bripka Andry menyerahkan diri, upaya pendekatan persuasif telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau.
Baca juga: Bripka Andry Menyerahkan Diri, Anggota Brimob Viral setelah Bongkar Setoran Rp 650 Juta ke Atasan
Bripka Andry menyerahkan diri dengan datang seorang diri ke Markas Polda Riau.
Nandang memaparkan, Bripka Andry telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan ditahan selama 21 hari.
Hal ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin 26 Juni 2033," paparnya.
Lanjut Nandang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sudah 3 kali.
"Kemudian yang keempat adalah pelanggaran kode etik. Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," ujar Nandang.
Ditanyai soal alasan Bripka Andry mengunggah soal masalah setoran di media sosial, Nandang mengungkap, hasil pemeriksaan Bripka Andry tidak terima atas mutasi yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.
Seusai keluarnya surat mutasi, harusnya pada 7 Maret 2023 Bripka Andry sudah harus melaksanakan tugas di tempat baru. Tapi nyatanya, dia memilih desersi.
Baca juga: Terbaru! Pengakuan Bripka Andry yang Setor Rp650 Juta ke Kompol Petrus, Kini Minta Perlindungan LPSK
Nandang menyebut, kini Bripka Andry sedang menunggu untuk dilakukan proses sidang selanjutnya.
Lebih jauh diterangkan Nandang, upaya pencarian sebelumnya telah dimaksimalkan oleh tim Bidang Propam maupun Satuan Brimob Polda Riau.
Tim mendatangi rumahnya di Tebing Tinggi di Sumatera Utara.
Namun ketika itu, Bripka Andry sedang berduka lantaran neneknya meninggal dunia.
"Kita minta dia menyerahkan diri saja ke Polda Riau," ucap Nandang.
Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya. Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandan.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Baca juga: Terbaru Nasib Bripka Andry Usai Bongkar Setor Rp650 Juta ke Kompol Petrus, Kini Sang Brimob Jadi DPO
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.
Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.
Ia diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.
Kompol Petrus dan kawan-kawan ditempatkan di Patsus, sejak Kamis 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan selama 30 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.