Berita Nasional Terkini
Benarkah Panji Gumilang Alumni Gontor? Ini Pengakuan Dosen Unida
Benarkah pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang alumni Pondok Pesantren Gontor? Pertanyaan ini mengemuka menyusul pengakuan Panji Gumilang.
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang alumni Pondok Pesantren Gontor?
Pertanyaan ini mengemuka menyusul pengakuan Panji Gumilang beberapa waktu lalu.
Panji Gumilang sempat mengaku sebagai lulusan Pondok Pesantren Gontor.
Tetapi belakangan muncul bantahan dari Pondok Pesantren Gontor.
Dosen Universitas Darussalam (Unida) Gontor Bambang Setyo Utomo membantah klaim Panji Gumilang tersebut.
Baca juga: Terbaru! Lengkap Profil/Biodata Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bantah Larang Pergi Haji
Panji Gumilang disebut memang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) setelah menamatkan Sekolah Rakyat (SR) di Gresik, namun nyatanya tidak sampai lulus.
Sebab, setelah mondok di Gontor itulah dia melanjutkan kuliah jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta hingga menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Terkait penyataan dan pertanyaan mengenai kontroversi Paji Gumilang, Bambang menyebut bahwa hal itu memang sempat menjadi buah bibir para guru di Gontor.
"Sempat dibahas dan disinggung juga saat perkumpulan guru", ujar Bambang, seperti dilansir TribunPriangan.com.
Bambang menegaskan tidak akan gegabah dalam membeberkan informasi terkait hal sensitif tersebut.
Baca juga: Amien Rais dan Menko PMK Buka Suara Soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Soroti Sponsor Panji Gumilang
Ia memilih untuk menunggu hasil koordinasi dengna Kiai terkait pernyataan kontroversi Panji Gumilang mengenai pendidikannya di kampus ternama tersebut.
"Informasi lebih lanjut kami akan sampaikan lagi, karena masih dikordinasikan dengan beliau (Kiai)", pungkas Bambang.
Riwayat Pendidikan Panji Gumilang
Dikutip dari berbagai sumber, sebelum mengenyam studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Panji Gumilang diketahui memulai pendidikan formalnya di Sekolah Rakyar (SR).
Setelah lulus ia melanjutkan pencarian ilmunya ke Pondok Pesantren Modern, yakni di Ponpes Darussaalam Gontor (PMDG), hal ini diketahui dari sebuah tesis Program Pascasarjana IAIN Ponorogo (2019).
Tesis tersebut diketahui berjdul "Implementasi Karakter di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo", yang disusun oleh Iif Atikah.

Di mana dalam tesis tersebut menerangkan sederet nama-nama orang penting yang merupakan alumni pondok tersebut.
"Muhammad Maftuh Basyuni mantan Menteri Agama RI, Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI, Adnan Pandu Prajamantan, Abdussalam Panji Gumilang pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu," tulis Iif dalam tesisnya.
Baca juga: Blak-blakan! Amien Rais Bongkar Sponsor Al-Zaytun, Mahfud MD Umumkan Nasib Panji Gumilang Hari Ini
Sebelumnya, nama Panji Gumilang menjadi sorotan karena pernyataan-pernyataan dan tata cara ibadah yang diduga keluar dari aqidah Islam.
Seperti cara Salat Id yang tak lazim, pernyataan mazhab Bung Karno yang di pakai di Al Zaytun, taubat dosa zinah hanya dengan membayar sejumlah uang, hingga menyebut Al-Qur'an bukan merupakan kalam Allah, melainkan hasil pemikiran Rasulullah.
Adapun sederet kontroversi yang sangat membekas ialah mengubah salam dan menyayikan lagu Yahudi, tak perlu melaksanakan haji di tanah arab melainkan dilaksanakan di Indramayu saja, juga wanita boleh menjadi imam dan khatib.
Dilaporkan ke Polisi
Pada Selasa (27/6/2023), Panji Gumilang resmi dilaporkan ke polisi oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang tak lain juga adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
Adapun laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporannya, Panji Gumilang diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Ken menuturkan bahwa laporan itu ingin menghentikan langkah Panji Gumilang yang dianggap telah melakukan penistaan agama.
Panji Gumilang juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Siapa Ken Setiawan? Berani Laporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Ken juga menyatakan apresiasinya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al Zaytun tersebut.
Dia berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.
Ia meyakini Panji Gumilang bisa dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, banyak perkataan dan tindakan Panji Gumilang yang dinilai menyesatkan.
"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan. Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan terkait Ponpes Al Zaytun akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.
"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).
"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.
Baca juga: Terjawab Nasib Panji Gumilang Hari Ini, Mahfud MD Umumkan Keputusan Pemerintah Kasus Al-Zaytun
Adapun penyelidik, kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.
"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.

Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Setelah kita memperoleh keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap PG," ucap Ramadhan.
Ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang dengan Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD tak Tinggal Diam: Pidana!
Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," katanya.
(TribunPriangan.com/Tribunnews.com)
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Gontor
panji gumilang alumni gontor
profil panji gumilang
panji gumilang al zaytun
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.