Berita Nasional Terkini

Nasib Restitusi Rp120 Miliar untuk David dari Mario Dandy, Kuasa Hukum: Bukan Kewajiban Orangtua

Nasib restitusi untuk David Ozora yang diajukan LPSK, kuasa hukum sebut restitusi Rp120 miliar Mario Dandy bukan kewajiban orangtua.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ayah dan anak: Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). Nasib restitusi untuk David Ozora yang diajukan LPSK, kuasa hukum sebut restitusi Rp120 miliar Mario Dandy bukan kewajiban orangtua. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib restitusi untuk David Ozora yang diajukan LPSK, kuasa hukum sebut restitusi Rp120 miliar Mario Dandy bukan kewajiban orangtua.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta restitusi atau uang ganti rugi kepada kliennya (keluarga David Ozora) senilai Rp120 miliar.

Uang ini harus dibayarkan oleh Mario Dandy Satryo atau bisa dibebankan kepada orangtuanya, jika Mario Dandy tak mampu.

Namun, pernyataan ini disorot tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.

LPSK menilai keluarga Mario Dandy yang harus membayar restitusi tersebut jika Mario tak bisa memenuhinya.

Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang

Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, LPSK tak bisa serta merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario.

Menurut Andreas, dalam peraturan memang disebutkan pembayaran restitusi bisa dibebankan kepada pihak ketiga jika pelaku tak mampu membayar.

Menurut Andreas, dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga.

Namun, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, menyatakan "bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi".

"Dalam kasus terdakwa Mario ini sangat jelas bahwa pihak ketiga dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayar restitusi. Misalnya jikalau pun orang tua akan membayar restitusi harus berdasarkan kesediaan," kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy

Lagi pula, menurut Andreas, beleid dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 itu membahas soal pembayaran restitusi untuk anak.

Dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012 berbunyi "termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak".

Andreas menyebut, ketentuan di atas menjelaskan soal apabila pelaku tindak pidana adalah anak maka yang dapat menggantikan adalah orangtua.

Sementara Mario merupakan subjek hukum yang sudah dewasa, berusia 19 tahun.

"Dan perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," kata Andreas.

Sementara terkait syarat pihak ketiga yang bersedia membayar restitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (3) Perma 1/2012 menyatakan "Dalam hal restitusi akan dibayarkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya".

"Berdasarkan bunyi pasal tersebut sangat jelas menyebutkan pihak ketiga dihadirkan dalam persidangan untuk diminta persetujuan. Maka apabila orang tua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi tersebut maka terlebih dahulu diminta apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," jelas Andreas.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar, Penampilan Mario Dandy Diprotes JPU

Selain itu, Andreas juga membandingkan cara LPSK dalam menghitung besaran restitusi kepada Mario dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Yogyakarta.

Kasus di Yogyakarta dalam Putusan 63/Pid.B/2022/ PN. Smn pada Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam kasus Mario yang korbannya masih hidup LPSK meminta besaran restitusi senilai Rp120 miliar, sementara dalam kasus di PN Sleman yang Korbannya meninggal LPSK meminta besaran restitusi Rp94.111.616.

"Mengacu kepada kedua kasus tersebut di atas menggambarkan bahwa nilai yang diminta restitusi sebesar Rp120 miliar kepada terdakwa Mario adalah perhitungan yang keliru dan tidak berdasar karena korban yang masih hidup dan masih dimungkinkan untuk sembuh, berkaca kepada Putusan 63/Pid.B/2022/ PN. Smn pada PN Sleman restitusi yang diminta sebesar Rp94 juta yang korbannya meninggal dunia" kata Andreas.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/YULIANTO)

Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

Agustinus mengatakan, Mario Dandy dalam hal subjek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.

"Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario," kata Agustinus dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Lagi pula, menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.

Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas aset Mario Dandy, tetapi lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

Baca juga: Mario Dandy Bingung Cari Rp100 M Buat Bayar Restitusi David Ozora, Imbas Harta Ayahnya Diblokir KPK

"Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi," kata Agustinus.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp120 miliar.

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp120 miliar.

Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp50 miliar.

"Permintaan Rp120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?" kata Agustinus. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Bukan Kewajiban Orang Tua dan Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved