PPDB 2023
Link Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk SD dan SMP, Dibuka hingga 30 Juni 2023, Cek Syaratnya
Link pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk SD dan SMP, dibuka 26 Juni hingga 30 Juni 2023, cek syaratnya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Link pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk SD dan SMP, dibuka 26 Juni hingga 30 Juni 2023, cek syaratnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB Balikpapan 2023 untuk SD dan SMP akan dibuka hingga 30 Juni 2023.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama jika tak punya akses internet, bisa datang ke sekolah yang dituju.
Kedua, jika punya akses internet, bisa mengaksesnya pendaftaran secara online di rumah.
Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA/SMK Masih Buka hingga 30 Juni 2023, Ini Link & Syarat Daftarnya
Di dalam artikle ini juga tersedia akses link pendaftarannya dan cek syaratnya.
Pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD dan SMP untuk Kota Balikpapan dibuka mulai hari ini hingga 30 Juni mendatang.
Berdasarkan laman PPDB Balikpapan, PPDB SD Balikpapan dibuka untuk 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan jalur umum.
Sedangkan, untuk jenjang SMP dibuka untuk 5 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi dan jalur umum.
Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta didik mengetahui cara mendaftar dan syarat yang harus diunggah.
Berikut selengkapnya cara mendaftar dan syarat yang dikutip dari balikpapan.siap-ppdb.com.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP:
Model pendaftaran
Model A (tidak memiliki fasilitas internet)
1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan;
2. Sekolah memfalitasi dan/atau memandu calon peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran;
3. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB (LINK DI SINI)
4. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Baca juga: 5 Situs Kompres Foto atau File PDF Gratis untuk Daftar PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP
Model B (memiliki fasilitas internet)
1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB atau dengan KLIK DI SINI
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Jumlah pilihan
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada wilayah zonasinya;
- Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:
1. Jenjang SD sebanyak 1 (satu) pilihan pada zonasinya;
2. Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;
- Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zonasinya;
- Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan tempat tinggalnya.
Pembatalan karena kesalahan proses.
- Jika terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.
TATA CARA PPDB
Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan formal dilaksanakan secara on-line (dalam jaringan);
2. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah Sekolah Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);
4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;
Persyaratan PPDB
Persyaratan Jenjang SD
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
Persyaratan Kelas Inklusif
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80
Persyaratan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi
Persyaratan Jenjang SMP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga;
Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Persyaratan Kelas Inklusif
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkesulitan belajar;
Lamban belajar;
Autis (ringan); dan
IQ ≥ 80
Persyaratan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Kartu Keluarga yang waktu terbit kurang 1(satu) tahun dikecualikan bagi Rukun Tetangga (RT) pemekaran;
Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 2 Lengkap Daftar Ulang
Seleksi Jenjang Sekolah Dasar
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung;
- Kuota jalur zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur afirmasi mengalami kelebihan kuota;
- Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.
Proses seleksi pada jalur Afirmasi:
- Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
- Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
- Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur zonasi;
- Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi makan akan menambah kuota jalur zonasi;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Jika masih tersisa kuota jalur perpindahan maka akan menambah kuota jalur zonasi.
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Umum:
- Berdasarkan usia;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 SMA/SMK Tahap 2 Ditutup, Cek Hasil Seleksi dan Jadwal Daftar Ulang
Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
Jalur Zonasi untuk R-1
- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima;
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima;
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.
Jalur Zonasi untuk R-z
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
Proses seleksi pada jalur Afirmasi:
- Semua pendaftar jalur afirmasi diterima;
- Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z;
- Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi;
- Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah;
Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Proses seleksi pada jalur Prestasi:
- Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Seleksi Kelas Inklusif dan Jalur Anak Guru
Seleksi Kelas inklusif:
- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;
Seleksi jalur anak guru:
- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus yang di ketua kepala satuan pendidikan yang berdasarkan kuota dan hasil wawancara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.