Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Beber Ada Unsur Pidana di Ponpes Al Zaytun, Sebut Polri tak Boleh Biarkan Kasus Mengambang

Menko Polhukam Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co
Panji Gumilang (kiri) dan Mahfud MD. Menkopolhukam membeber sejumlah unsur pidana yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Ramadhan.

Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyampaikan bahwa saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna belum lama ini.

Kendati begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.

Ponpes Al Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.

Kata Mahfud, tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya.

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," ujarnya.

Persilakan Lakukan Pendaftaran

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved