Berita Penajam Terkini

Kejari PPU BentuK Rumah Restorative Justice, Maksimalkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di empat kecamatan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kejari Penajam Paser Utara bakal membentuk rumah Restorative Justice di tiap kecamatan. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Untuk memudahkan penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di empat kecamatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU Roh Wiharjo mengatakan, rumah RJ bahkan akan dibentuk masing-masing satu untuk setiap desa dan kelurahan.

Upaya tersebut, agar memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum, terutama dalam penyelesaian perkara.

Baca juga: Sosok Kasi PB3R Kejari PPU Surya Hermawan, Suka Grup Musik AC/DC Hingga Film Laga

"Nanti dibentuk satu kelurahan dan desa," ungkapnya pada Jumat (30/6/2023).

Saat ini rumah RJ sudah dibentuk di Kelurahan Nipah-nipah kecamatan Penajam.

Untuk pembentukan selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.

Beberapa pelayanan hukum yang akan diberikan di rumah RJ ini, mulai dari pidana umum hingga perdata, yang bisa diselesaikan sebelum melalui persidangan.

"Ini sebagai wadah penyelesaian perkara diluar peradilan," sambungnya.

Dengan adanya rumah RJ yang dibentuk, maka diharapkan masyarakat lebih bisa terbantu dalam mendapatkan pelayanan hukum, disamping mewujudkan keadilan bagi masyarakat PPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved