Berita Nasional Terkini

Profil Chuck Putranto, Anak Buah Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri, Segini Kekayaannya

Inilah profil Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang batal dipecat Polri, ternyata segini kekayaannya.

Editor: Diah Anggraeni
(Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Inilah profil Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang batal dipecat Polri, ternyata segini kekayaannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang batal dipecat Polri, ternyata segini kekayaannya.

Sidang etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J menghasilkan keputusan yang mengejutkan.

Bagaimana tidak, mantan sekretaris pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Berdasarkan hasil putusan sidang etik tersebut, maka Chuck Putranto batal dipecat dari anggota Polri.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Kompol Chuck Putranto tak Dipecat Hanya Demosi 1 Tahun, Rekam Jejaknya

Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.

Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: Batal Dipecat dan Bebas! Terjawab Chuck Putranto Anak Siapa, Cek Biodata/Profil Eks Spri Ferdy Sambo

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved