Berita Balikpapan Terkini

Penuhi Standar Internasional Manajemen Resiko, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bersertifikasi ISO 31000

Ditresnarkoba Polda Kaltim kini resmi bersertifikasi ISO 31000 dalam hal manajemen resiko terkait penegakan hukum

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto (kiri) menyerahkan sertifikat ISO 31000 kepada Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) bertepatan dengan syukuran HUT Bhayangkara ke-77 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Sabtu (1/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim kini resmi bersertifikasi ISO 31000 dalam hal manajemen resiko terkait penegakan hukum.

Di mana sertifikasi tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari VRC (Valuabilitas Reabilitas Certification) Internasional selama beberapa waktu terakhir.

Mengutip dari situs resminya, ISO 31000 merupakan standar acuan untuk mengelola manajemen risiko pada sebuah organisasi atau perusahaan.

Lebih lanjut, standar ISO 31000 memuat prinsip dan pedoman dalam melakukan proses identifikasi, penilaian, serta mitigasi risiko.

Baca juga: 96 Poket Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Diblender

Baca juga: Bermodus Sistem Jejak, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Kurir Sabu di Samarinda, Berusia 17 Tahun

Secara fisik, sertifikat ISO 31000 itu diserahkan secara simbolis oleh perwakilan VRC Internasional kepada Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Selanjutnya secara resmi diberikan ke Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Penyerahan itu berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, bertepatan dengan agenda Syukuran HUT Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7/2023).

Dikonfirmasi, Rickynaldo menyebut memang sengaja mengundang badan sertifikasi internasional tersebut untuk menilai manajemen resiko sepanjang Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan tugasnya.

Pasalnya, menurut Rickynaldo, dalam rangka penegakan hukum dalam konteks kepolisian tentu membuat resiko di dalamnya.

"Resikonya misalnya saat penangkapan. Kalau tanpa manajemen yang baik, semisal saat ada perlawanan bisa mengorbankan anggota," ucapnya.

"Begitu juga sebaliknya, tersangka yang ditangkap bisa cedera. Itu yang tidak kami inginkan, karena bagaimana pun tersangka narkoba itu juga warga negara Indonesia," sambung Ricky, sapaan akrabnya.

Dia beranggapan, kendati seseorang berstatus tersangka, jangan sampai terluka atau cedera karena berpotensi melanggar hak asasinya sebagai warga negara.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 998 Gram

Dengan resmi bersertifikat ISO 31000, Rickynaldo optimis bisa melaksanakan tugasnya dengan semakin baik.

"Pokoknya kami ya kerja, kerja, kerja. Karena sudah menjadi atensi juga untuk pemberantasan kejahatan narkoba di Kalimantan Timur ini," tutup Rickynaldo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved