Berita Balikpapan Terkini
Penuhi Standar Internasional Manajemen Resiko, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bersertifikasi ISO 31000
Ditresnarkoba Polda Kaltim kini resmi bersertifikasi ISO 31000 dalam hal manajemen resiko terkait penegakan hukum
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim kini resmi bersertifikasi ISO 31000 dalam hal manajemen resiko terkait penegakan hukum.
Di mana sertifikasi tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari VRC (Valuabilitas Reabilitas Certification) Internasional selama beberapa waktu terakhir.
Mengutip dari situs resminya, ISO 31000 merupakan standar acuan untuk mengelola manajemen risiko pada sebuah organisasi atau perusahaan.
Lebih lanjut, standar ISO 31000 memuat prinsip dan pedoman dalam melakukan proses identifikasi, penilaian, serta mitigasi risiko.
Baca juga: 96 Poket Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Diblender
Baca juga: Bermodus Sistem Jejak, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Kurir Sabu di Samarinda, Berusia 17 Tahun
Secara fisik, sertifikat ISO 31000 itu diserahkan secara simbolis oleh perwakilan VRC Internasional kepada Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.
Selanjutnya secara resmi diberikan ke Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Penyerahan itu berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, bertepatan dengan agenda Syukuran HUT Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7/2023).
Dikonfirmasi, Rickynaldo menyebut memang sengaja mengundang badan sertifikasi internasional tersebut untuk menilai manajemen resiko sepanjang Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan tugasnya.
Pasalnya, menurut Rickynaldo, dalam rangka penegakan hukum dalam konteks kepolisian tentu membuat resiko di dalamnya.
"Resikonya misalnya saat penangkapan. Kalau tanpa manajemen yang baik, semisal saat ada perlawanan bisa mengorbankan anggota," ucapnya.
"Begitu juga sebaliknya, tersangka yang ditangkap bisa cedera. Itu yang tidak kami inginkan, karena bagaimana pun tersangka narkoba itu juga warga negara Indonesia," sambung Ricky, sapaan akrabnya.
Dia beranggapan, kendati seseorang berstatus tersangka, jangan sampai terluka atau cedera karena berpotensi melanggar hak asasinya sebagai warga negara.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 998 Gram
Dengan resmi bersertifikat ISO 31000, Rickynaldo optimis bisa melaksanakan tugasnya dengan semakin baik.
"Pokoknya kami ya kerja, kerja, kerja. Karena sudah menjadi atensi juga untuk pemberantasan kejahatan narkoba di Kalimantan Timur ini," tutup Rickynaldo. (*)
HMSI ITK Gelar Inspace 2025, Mulai Lomba E-Sport hingga Business Plan Competition |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Ajak PWI Perkuat Literasi Politik, Soroti Menurunnya Pemahaman Demokrasi |
![]() |
---|
Atasi Kemacetan, Dishub Balikpapan akan Pasang Blok Beton di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
AXIS CUP 2025 Sukses Digelar di Balikpapan, Bukti Pesatnya Pertumbuhan Esports di Kota Beriman |
![]() |
---|
Sehat Bersama TNI, Ratusan Warga Balikpapan Antusias Ikuti Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.