Berita Samarinda Terkini

Bermodus Sistem Jejak, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Kurir Sabu di Samarinda, Berusia 17 Tahun

Seorang pria berinisial MR (17) dibekuk jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers pengungkapan kejahatan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram, Selasa (31/5/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MR (17) dibekuk jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

MR dibekuk di seputaran Jalan Rapak Indah, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat (27/5/2022) lalu lengkap dengan barang buktinya.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, kawasan tersebut memang kerap menjadi lokasi favorit untuk bertransaksi narkoba.

"Bertransaksi yang dimaksud itu orang sering datang, nggak dikenal, tiba-tiba melemparkan sesuatu terus kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi," papar Rickynaldo, Selasa (31/5/2022), didampingi Kabid Humas Polda Kaltim.

Kata dia, praktik tersebut sudah menjadi modus yang kerap diterapkan dalam iklim peredaran narkotika di Kaltim secara umum. Biasa dikenal dengan sistem jejak.

Baca juga: Proses Hukum Kurir Sabu usia 17 Tahun di Samarinda Dipercepat, Penyelidikan Dibatasi Hanya 14 Hari

Baca juga: Akibat Terlilit Utang, Pria di Balikpapan Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Sabu 16 Kilogram di Samarinda, Penggeraknya Masih dari Dalam Lapas

Karenanya, lokasi tersebut kemudian menjadi pantauan petugas. Dimana team langsung melakukan penyelidikan di tempat itu.

"Sekira jam 18.30 Wita didapati seorang lelaki mencurigakan, yakni MR, yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling," papar Rickynaldo.

Melihat hal tersebut kemudian team langsung mengamankan dan menangkap MR dan lantas melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sebuah tas belanja berisikan sekantong plastik hitam yang berisikan dua paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Di antaranya dengan berat bruto 1.047 gram dan 1.045 gram. Disamping itu, juga ditemukan beberapa bungkus mie instan dan kopi saset yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan

"Menurut pengakuan MR, barang tersebut diambil di dekat Halte Bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar di daerah Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan tersebut atas suruhan yang bernama Bos Jon," beber Rickynaldo.

Atas perbuatannya, maka selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun ancamannya, kata Rickynaldo, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved