Berita Kukar Terkini
Remaja di Kukar Bawa Kabur Gadis 12 Tahun, Cabuli Berulang Kali di Hotel di Samarinda
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran.
Bahkan, pelaku tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan persetubuhan.
Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu. Korban ditemukan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda bersama pelaku.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS:Usai Viral di Medsos, Oknum Ojol Cabul di Balikpapan Digelandang ke Kantor Polisi
Baca juga: Pria 24 Tahun di Teluk Bayur Berau Ditangkap Polisi Lantaran Berlaku Cabul pada Teman Perempuan
Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.
Sekira pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.
Namun, pesan tersebut tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.
Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika, Minggu (2/7/2023).
Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, korban ditemukan bersama pelaku yang langsung ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban.
Dalam pengakuannya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
MR juga mengakui membawa korban ke salah satu hotel di Kota Samarinda dan melakukan tindakan pencabulan.
Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun
"Tersangka dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak didasari rasa suka sama suka. Tapi membawa korban menuju hotel, tidak dipulangkan dan tetap bertahan di Samarinda," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MR diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut. (*)
RPJMD Kukar 2025-2029 Segera jadi Perda, 17 Program Prioritas Siap Dilaksanakan |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kukar Tolak Penyertaan Modal ke Bank Kaltimtara, Disarankan Dialihkan ke 2026 |
![]() |
---|
Mahasiswa Tagih Komitmen Pencairan Beasiswa Idaman yang Tertunda hingga ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani: Keterlambatan Pencairan Beasiswa karena Anggaran Baru Dimasukkan APBD-P |
![]() |
---|
BEM Unikarta Desak Percepatan Pencairan Beasiswa Kukar Idaman, Ancam Aksi Jika tak Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.