Berita Berau Terkini

Pria 24 Tahun di Teluk Bayur Berau Ditangkap Polisi Lantaran Berlaku Cabul pada Teman Perempuan

Seorang pria 24 tahun mencabuli teman perempuannya, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Berau
Pria 24 tahun ditangkap polisi usai mencabuli teman perempuannya berusia 18 tahun di Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. (HO/Polres Berau) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria 24 tahun mencabuli teman perempuannya, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Lelaki berinisial DS tersebut telah melakukan aksinya itu kepada RU 18 tahun sebanyak 5 kali, hingga akhirnya korban mengalami trauma yang mendalam.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berhasil ditangkap dan tengah menjalani proses hukuman di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Teluk Bayur.

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

"Setelah dilaporkan keluarga korban, aparat Polsek Teluk Bayur langsung menangkap pelaku. Sekarang, tersangka sudah kami tahan," ucap Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.

Lebih lanjut Iptu Suradi menjelaskan pada Senin 29 Mei 2023 lalu sekira pukul 16.00 Wita korban terlihat murung, tidak dalam kondisi seperti biasanya.

Menyadari ada yang janggal dari tingkah laku korban, tantenya kemudian bertanya apa yang telah terjadi RU.

Mulanya korban tak menjawab. Setelah cukup lama mendesak dengan berbagai pendekatan, akhirnya korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Korban kemudian mengaku bahwa telah dicabuli oleh DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka ini hanya berteman," ucapnya.

Baca juga: Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu

Iptu Suradi mengatakan, kasus pertama dialaminya terjadi pada Rabu (29/3/2023), sekira pukul 21.00 Wita. Kedua Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, ketiga Selasa (11/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita. Keempat Sabtu (15/5/2023) sekira pukul 21.00 Wita. Dan kelima Selasa (18/5/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

"Dari keterangan tersangka, dirinya terbawa nafsu hingga melakukan pencabulan kepada korban," terang Iptu Suradi.

Atas perbuatan tersebut, DS terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana.

"Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved