Berita Nasional Terkini
Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum
Sejumlah hal baru soal dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemuka.
TRIBUNKALTIM.CO - - Sejumlah hal baru soal dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemuka, mulai dari Menpora yang dikabarkan akan diperiksa Kejagung hingga soal sosok kuat di luar Kementerian yang bisa memaksa untuk melanggar hukum.
Kabar terbaru, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pemeriksaan Dito Ariotedjo akan dilakukan besok Senin (3/7/2023).
“Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin,” kata Febrie, Minggu (2/7/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Update Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung, Bagaimana Keterkaitan Dito Ariotedjo?
Febrie tak menjelaskan detail pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Ariotedjo. Namun, dalam Dito muncul di berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar.
Nama Dito Ariotedjo disebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang akan disidang besok Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS Kominfo.
Soal pemeriksaan itu, Dito Ariotedjo sendiri mengaku belum mendapatkan informasi dan belum dihubungi pihak Kejagung.
“Belum-belum (dihubungi Kejagung). Saya belum tahu waktunya,” kata Dito di Istora Senayan, Minggu.
Walau demikian, Dito mengaku siap untuk diperiksa. Dito bilang, dia akan mengadakan sesi khusus dengan awak media guna memberikan tanggapan terseret kasus BTS Kominfo.
“Pokoknya kapan waktunya kita siap. Yang jelas kita akan buat sesi khusus untuk media, insyaallah kita akan berbicara.”
Dito menilai hal ini sebagai tantangan yang bisa memberikan pengalaman bagi politisi muda.
“Yang pasti ini pelajaran berharga dan experience berharga bagi politisi muda, saya rasa ini yang harus kita persiapkan sebagai politisi yang siap menghadapi segala tantangan,” tandasnya.

JPU Dakwa Johnny G Plate Dapat Setoran Rp 17,8 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate karena telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan amar dakwaan Johnny di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, uang Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022.
Dijelaskan Jaksa, Johnny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," kata Jaksa.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu yang sama, Johnny juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang untuk memperkaya dirinya sendiri.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Hari Ini, Saksi Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Mudah-mudahan Datang
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pada April 2021, Anang mengirim uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
2. Pada Juni 2021, uang sebesar Rp 250 juta dikirim Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Pada Maret 2022, uang kembali dikirim Anang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.
4. Pada Maret 2022, uang dikirim sebesar Rp 1 Miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.
Kendati begitu, uang tersebut justru masuk ke kantong Johnny.
Sehingga menurut Jaksa, Johnny telah menerima uang sebanyak empat kali.
"Total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp 1 miliar, dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," jelas Jaksa seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Disebut Terima Rp27 M di Kasus Korupsi BTS, Menpora Ario Bimo Buka Suara Jelang Diperiksa Kejagung.
Jaksa melanjutkan, uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara kiriman uang lainnya diberikan Anang di ruang kerja terdakwa, di Kantor Kemkominfo.
Tak hanya itu, Johnny Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemu Sutjiawan pada 2022 berupa berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Dia juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.6juta.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Agenda persidangan perdana Johnny hari ini adalah pembacaan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, selain didakwa atas dugaan korupsi BTS 49, Johnny dan dua tersangka lainnya juga didakwa melakukan korupsi infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Johnny Plate, Menkominfo yang akan Diperiksa Kejagung, Saksi Kasus Korupsi BTS, Sikap Nasdem
Dakwaan itu dijatuhkan Johnny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Johnny G Plate Menunduk saat Hadiri Sidang Perdana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.26 WIB, Jhonny datang dengan menggunakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan kejakaaan agung berwarna merah muda.
Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Hatta Alish, dirinya masih menggunakan borgol.
Jhonny masuk paling pertama ke ruang sidang, disusul dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut eks Menkominfo itu. Dirinya hanya fokus berjalan ke dalam ruang sidang didampingi oleh petugas Kejaksaan Agung.
Bahkan saat awak media ramai melemparinya dengan sejumlah pertanyaan dan sapaan, Jhonny tetap bungkam.
Saat berada di depan pintu masuk ruang sidang, petugas Kejagung membukakan borgol Jhonny serta rompi tahanan yang digunakan.
Kala itu, Jhonny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam.
Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa.
Tak lama kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang perdana ketiganya.
Dimulai dari Jhonny, Hakim Fahzal menanyakan terkait kesehatannya.
"Terdakwa Jhonny sehat?" tanya Fahzal di muka sidang PN Jakarta Pusat.
"Sehat Yang Mulia," ujarnya.
Untuk informasi, sidang perdana itu berlangsung terbuka untuk umum, para awak media diperkenankan masuk dan menggambil gambar.
Bukan hanya awak media, banyak peserta sidang yang juga ikut menghadiri sidang perdananya itu.
Bahkan, ruang sidang Hatta Alish itu penuh dari depan hingga bagian luar ruangan.
Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi "Permintaan"
Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan (IH), mengungkap ada pihak dari luar kementerian yang "memaksa" proyek itu dijalankan dengan melanggar hukum.
Hal itu membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa "menuruti" kemauan itu dan mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain, Windy Purnama (WP) untuk meminta "bantuan".
“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” ucap kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu,” sambung dia.
Handika menuturkan kliennya dan juga Windy memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum.
Namun, keduanya, sebut Handika, tidak bergerak atas kemauan sendiri.
“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum ya tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri tapi dia tuh diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” kata Handika.
Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Dia menambahakan, keduanya juga bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Handika berpandangan pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti.
Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo meminta bantuan kepada kliennya dan Windy.
Akan tetapi, Handika masih belum mau membeberkan pihak yang mengintervensi pejabat di Kominfo dan juga permintaan yang disampaikan oleh pihak luar kementerian.
Dia hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa proposional dalam mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi di Kominfo.
“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.