Berita Penajam Terkini
115 Perkara Ditangani Kejari PPU, Kasus Narkotika dan Perlindungan Ibu dan Anak Tertinggi
Jumlah 45 perkara untuk penyalahgunaan narkotika, 30 kasus perlindungan ibu dan anak, selebihnya kasus pidana umum lainnya
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan kasus perlindungan ibu dan anak merupakan perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara selama periode Januari hingga Juni 2023.
Jumlah 45 perkara untuk penyalahgunaan narkotika, 30 kasus perlindungan ibu dan anak, selebihnya kasus pidana umum lainnya
Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU, Roh Wiharjo kepada Tribunkaltim.Co, Minggu (2/7/2023).
Kasus yang diterima kata Roh ada sebanyak 115 perkara.
“Berdasarkan SPDP ada sebanyak 115 perkara sepanjang Januari hingga Juni ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari PPU BentuK Rumah Restorative Justice, Maksimalkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat
Baca juga: Kejari PPU Bakal Lelang Sejumlah Barang Bukti
Dari ratusan perkara yang ditangani tersebut, kata Roh sudah ada 90 perkara yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam.
90 perkara tersebut dinyatakan lengkap berkas, sehingga sudah bisa disidangkan dan diberikan tuntutan atau vonis.
Roh menjelaskan bahwa untuk pidana umum, tuntutan hukumannya beragam. Minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejari PPU Bakal Jual Barang Rampasan 2 Ton Solar
“Ada perkara yang tengah proses di pengadilan, ada juga yang sudah vonis,” pungkasnya. (*)
| Polres PPU Siaga Hadapi Banjir dan Longsor Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM di IKN Terjaga |
|
|---|
| Dekatkan Diri dengan Warga, Polairud PPU Sambangi Kampung Nelayan |
|
|---|
| Dorong Kemandirian Desa Penajam Paser Utara, Pemkab Fokus Bangun Kolaborasi dan Inovasi |
|
|---|
| PKK Penajam Paser Utara Cegah Stunting via Program Cinta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-terhadap-anak-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.