Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Bakal Jual Barang Rampasan 2 Ton Solar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan Penjualan Langsung (PL) terhadap barang rampasan, atas perkara yang berkekuatan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA
Kasi PB3R Kejari PPU Surya Hermawan mengatakan ada dua ton solar yang akan di jual langsung bulan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NITA 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan Penjualan Langsung (PL) terhadap barang rampasan, atas perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Mekanisme Penjualan Langsung dilakukan terhadap barang sitaan yang berasal dari lima perkara, yang bergulir sejak awal tahun 2022 lalu.

Seluruh barang sitaan atau barang rampasan itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari PPU Surya Hermawan mengatakan, barang sitaan yang akan di jual langsung yakni solar sebanyak dua ton.

Baca juga: Tim Investasi Dibentuk Kejari PPU, Cegah Penyalahgunaan Kewenangan soal Perizinan

Baca juga: Kejari PPU Bentuk Jaksa Jaga Desa, Demi Mencegah Tindakan Korupsi

“Yang akan dilakukan penjualan langsung yakni solar bersubsidi, jumlahnya kurang lebih dua ton,” ungkapnya pada Minggu (5/2/2023).

Surya menjelaskan bahwa penjualan langsung dapat dilakukan, setelah barang rampasan telah melalui proses penilaian.

Baik dari Dinas Perdagangan setempat, maupun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Balikpapan.

Penilaian ini dilakukan untuk menentukan harga jual yang wajar, terhadap barang rampasan tersebut.

“Nilainya maksimal tidak lebih dari Rp 35 juta, dasarnya dari Dinas Perdagangan dan itu diperlukan untuk penentuan harga wajar,” sambungnya.

Saat ini nilai jual solar rampasan itu, diperkirakan akan berbeda-beda tergantung dari waktu perkara.

Baca juga: Kejari PPU Tangani 5 Perkara Pidana Khusus dan 187 Perkara Pidana Umum Sepanjang 2022

“Harganya akan berbeda tergantung pada waktu perkara, dan ada nilai solar yang turun karena itu dari 5 perkara sejak awal tahun 2022,” jelasnya.

Penjualan langsung ini akan dilakukan oleh Kejari PPU pada Februari 2023 ini, dan lokasinya tepat di kantor Kejari PPU. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved