Berita Nasional Terkini

Ingat Marsiah yang Siram Tinja dan Air Kencing ke Tetangga? Keluar Penjara Dimintai Ratusan Juta

Masih ingat dengan Marsiah? Perempuan paruh baya di Sidoarjo yang siram tinja dan air kencing ke tetangganya. Begini kabarnya sekarang.

Editor: Heriani AM
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat dengan Marsiah? Perempuan paruh baya di Sidoarjo yang siram tinja dan air kencing ke tetangganya. Begini kabarnya sekarang.

Ya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.

Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Dikutip dari Kompas.com, menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Terbaru! Masriah Penyiram Tinja Akhirnya Dipenjara, Terkuak Alasan Warga Langsung Gelar Syukuran

Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.

Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.

Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia sudah mengincar rumah adiknya.

Karena perbuatannya itu, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.

Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.

Baca juga: Terbaru Nasib Masriah, Emak-emak yang Buang Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga, Tidak Dipidana

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.

Digugat Ratusan Juta

Baru saja bebas, Masriah digugat ratusan juta oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Gugatan senilai ratusan juta tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Masriah Emak-emak Sidoarjo yang Viral Siram Kencing dan Tinja ke Tetangganya, Kini Terancam di Bui

Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?

Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.

Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta," tutur Dimas.

Kronologi

Masriah, wanita di penyiram tinja ke rumah tetangganya akhirnya dipenjara, warga Desa Jogosatru langsung gelar syukuran.

Masriah, penyiram tinja tersebut dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Belum lama ini viral di media sosial aksi emak-emak bernama Masriah secara terus menerus membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sendiri.

Akibat aksi tak terpuji itu, kini Masriah dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Baca juga: Masriah Emak-emak Sidoarjo yang Viral Siram Kencing dan Tinja ke Tetangganya, Kini Terancam di Bui

Atas hukuman yang diterima oleh Masriah itu, sejumlah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar syukuran pada Sabtu, (3/6/2023).

Momen syukuran warga Desa Jogosatru diunggah oleh akun Instagram @terangmedia.

Dalam unggahan tersebut, tampak ekspresi bahagia warga hadi di acara tasyakuran itu.

Terlihat sejumlah warga yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa menikmati hidangan tasyakuran tersebut.

Salah satu warga bernama Raffi (20) mengatakan, bahwa tasyakuran itu sengaja dibuat dalam rangka syukuran atas dipenjaranya Masriah.

"Ya ibu ibu sini lagi mengadakan tasyakuran atas dipenjaranya Masriah," ucap Raffi.

Setelah mendengar Masriah dijebloskan ke Lapas Sidoarjo, warga sekitar rumahnya langsung mengadakan syukuran.

Menurut Raffi, tindakan tak terpuji Masriah itu membuat lingkungan sekitarnya tak tentram.

PENYIRAM TINJA - Ilustrasi Masriah saat siram kotoran dan korban Wiwik
PENYIRAM TINJA - Ilustrasi Masriah saat siram kotoran dan korban Wiwik. Masriah, wanita di penyiram tinja ke rumah tetangganya akhirnya dipenjara, warga Desa Jogosatru langsung gelar syukuran. (Kolase Tribunkaltim.co / Facebook)

Diberitakan sebelumnya, viral aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangganya itu terjadi di Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ternyata aksi emak-emak siram air kencing ke rumah tetangganya tersebut bukan pertama kalinya.

Emak-emak bernama Masriah itu sudah melakukan tindakan yang merugikan itu sejak tahun 2017 lalu.

Dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram @medsoszone, terlihat Masriah tengah berjalan disebuah gang membawa mangkok berisi sampah dan cairan yang merupakan air kencing.

Masriah yang saat itu memakai daster batik berwarna merah itu membawa mangkok tersebut ke arah rumah tetangganya pada siang hari.

Seketika isi mangkok yang berisi sampah dan air kencing itu disiram ke rumah tetangganya.

Baca juga: Update Terbaru Nasib Masriah, Terancam 3 Bulan Penjara, Terbongkar Motif Buang Kotoran ke Tetangga

Setelah melakukan aksi, Masriah kemudian lari terbirit-birit ke rumahnya.

Aksi Masriah itu berhasil terekam kamera CCTV tetangga yang merupakan korban kebencian Masriah tersebut.

Tak hanya sekali, pada rekaman CCTV lainnya Masriah juga pernah melakukan hal yang sama pada malam hari.

Namun pada saat malam hari, Masriah hanya menyiramkan air kencing tanpa sampah didalamnya.

PENYIRAM TINJA - Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari.
PENYIRAM TINJA - Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari. (Facebook)

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata Masriah melakukan tindakan menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya itu ia lakukan sejak tahun 2017.

Diketahui, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuranwanita bernama Masriah (56) itu merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan tetangga yang rumahnya disiram air kencing itu adalah Wiwik.

Tak hanya menyiram air kencing, Masriah juga disebut kerap melemparkan sampah dan air comberan ke rumah Wiwik.

Bahkan kasus ini sudah tiga kali dimediasi tingkat RT namun tak kunjung selesai, Masriah terus melakukan hal yang sama.

Saat mediasi, Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Adapun alasan Masriah melakukan perbuatan itu karena berniat membeli rumah Wiwik dengan harga yang murah.

Awalnya rumah yang ditempati oleh Wiwik tersebut merupakan rumah adik Masriah.

Namun rumah itu dibeli oleh Wiwik.

Masriah berencan aingin membeli rumah itu. Ia ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman dirumah tersebut sehingga ia menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.

Baca juga: Terjawab Alasan Masriah Siram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangganya, Lakukan Aksinya Sejak 2017

Hal itu kemudian membuat tetangganya bernama Wiwik tersebut melaporkan Masriah ke polsek setempat.

Kini Masriah, wanita penyiram tinja mendapatkan ganjaran perlakuannya dengan dipenjara selama satu bulan.

(cr31/tribun-medan.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kisah Masriah Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga, Dipenjara Lalu Digugat Ratusan Juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved