Berita Nasional Terkini
Update Terbaru Nasib Masriah, Terancam 3 Bulan Penjara, Terbongkar Motif Buang Kotoran ke Tetangga
Update terbaru nasib Masriah. Ya, Masriah terancam 3 bulan penjara. Terbongkar juga motif Masriah buang kotoran ke rumah tetangga.
Berikut update terbaru nasib Masriah.
Ya, Masriah terancam kurungan 3 bulan penjara.
Selain itu denda Rp50 juta atas perilakunya tersebut.
Meski lepas dari jerat pidana polisi, namun Masriah diduga kuat melanggar Perda Pemkab Sidoarjo.
Terbongkar juga motif Masriah buang kotoran ke rumah tetangga.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbaru Nasib Masriah, Emak-emak yang Buang Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga, Tidak Dipidana
Ada dua regulasi peraturan daerah (Perda) Pemkab Sidoarjo Jawa Timur mengancam Marsiah, emak-emak yang kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yani Setiyawan, tindakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono Sidoarjo itu setidaknya melanggar dua perda.
Peraturan yang dimaksud yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ancaman sanksinya 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Yani saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Dalam waktu dekat, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.
"Nanti akan ada pemeriksaan ulang untuk Masriah dan Wiwik tetangganya," jelas Yani.
Baca juga: Terbaru! Kasus Masriah Siram Air Kencing, Tak Temukan Unsur Pidana Polisi Limpahkan ke Satpol PP
Wiwik, tetangga Masriah, sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.
Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
"Karena itu kami limpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana dikonfirmasi Senin (15/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.