Berita Nasional Terkini
Profil Panji Gumilang, Pernah Dibui Kasus Pemalsuan Dokumen dan Pecat Ratusan Guru Ponpes Al-Zaytun
Berikut profil Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Pernah dibui kasus pemalsuan dokumen dan pecat ratusan guru Ponpes Al-Zaytun.
Tentang negara Indonesia, Panji Gumilang berpendapat bahwa sikap dan nilai-nilai dasar negara atau Pancasila adalah ajaran ilahi.
Dengan berdasarkan lima hal itu, sebut Panji Gumilang, semua pihak bisa dirangkul.
"Kalau ada satu agama yang dijadikan dasar, bisa menyinggung yang lain. Janganlah hal itu terjadi," ujar Panji Gumilang.
Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen
Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji Gumilang divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.
Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pecat ratusan guru pengajarnya
Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.
Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.
Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji Gumilang melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mereka pun melaporkan Panji Gumilang ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.
Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji Gumilang atas dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan pihak pesantren.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.