Ibu Kota Negara

3 Kelurahan di Penajam Paser Utara jadi Lokasi Pembangunan Bandara VVIP

Untuk menunjang transportasi ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, akan dibangun bandara VVIP di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara, merupakan milik Badan Bank Tanah yang diberikan oleh negara, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera melakukan penyusunan detail tata ruang, pasca ditetapkannya lokasi untuk pembangunan bandara VVIP.

Untuk menunjang transportasi ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, akan dibangun bandara VVIP di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Bandara tersebut berlokasi di tiga titik, yakni:

- Kelurahan Gersik;

- Kelurahan Jenebora;

- dan Kelurahan Pantai Lango.

Seiring rencana pembangunan bandara yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP, maka Pemkab Penajam Paser Utara juga akan segera melakukan penyesuaian tata ruang wilayah.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Sampaikan Target Penyelesaian Infrastruktur Dasar di IKN Nusantara

"Perpres itu satu terkait dengan ruang kepentingan kita disitu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka penyesuaian ruang," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar, Selasa (4/7/2023).

Tohar mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara, merupakan milik Badan Bank Tanah yang diberikan oleh negara.

Pintu gerbang menuju proyek Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara, Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan.
Pintu gerbang menuju proyek Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara, Sepaku, Kaltim. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Badan Bank Tanah kata Tohar, mendapatkan Hak Pakai Lahan (HPL) dari negara.

Status itu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan tersebut.

"Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah yang diberikan oleh negara," sambungnya.

Proses Penetapan Lokasi

Sementara untuk proses penetapan lokasi (penlok), Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar menuturkan. 

Baca juga: Waktunya Beli, Harga Rumah Komersil di Daerah Penyangga IKN Nusantara Lagi Murah

Nantinya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah daerah hanya akan menyesuaikan penataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memberikan sosialiasi kepada masyarakat nantinya.

"Langkah lanjutan terkait dengan bandara VVIP, ada indentifikasi tentang luasan menjadi kompetensinya pemerintah provinsi," jelas Tohar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved