Berita Kukar Terkini

5 Hal Sopir Asusila ke Bocah SD di Kukar, Suka Sama Suka hingga Punya Istri dan Anak

Si pelaku berinisial TH, berusia 38 tahun. Telah diamankan pihak polisi pada Kamis 8 Juni 2023 di Kukar, Kalimantan Timur.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TH (38), pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila kepada bocah kelas 5 SD saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (4/7/2023).  

"Saya kenal karena ngekos bersebelahan," ungkap AKBP Eko Budiarto.

3. Korban Keluar dari Kamar Mandi

Sementara itu, Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengungkap, TH melakukan tindakan asusila tersebut pada Minggu 23 April 2023, saat korban sendiri di rumah.

Kala itu, pukul 10.30 Wita, pelaku hendak membasuh diri dan bertepatan dengan korban keluar dari kamar mandi.

Melihat hal tersebut, timbulah niat TH. Usai membasuh diri ia pun menghampiri korban yang sedang sendiri di rumah.

Kadung nafsu membuat TH gelap mata. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis kecil yang tak punya daya melawan itu.

Ilustrasi korban asusila butuh pertolongan dan motivasi untuk bangkit dari trauma gelap.
Ilustrasi korban asusila butuh pertolongan dan motivasi untuk bangkit dari trauma gelap. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

4. Korban jadi Pendiam

AKBP Eko Budiarto menjelaskan, kekerasan seksual yang dialami korban ini baru terungkap saat orangtua melihat perubahan besar pada sikap anaknya.

Baca juga: Trending Video Asusila Sosok Perempuan Kebaya Merah, Polisi Analisa Pemeran Video Berdurasi 16 Menit

"Jadi pendiam dan takut bertemu orang dewasa. Saat didesak, barulah anak ini mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual," bebernya.

Orangtua korban pun langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Samarinda Seberang.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi kerja.

Kata AKBP Eko Budiarto, tepatnya kawasan Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kukar

Atas perbuatan asusila, TH dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 6C, Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegas AKBP Eko Budiarto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved