PPDB 2023

Ada Blacklist! Tahapan setelah Lapor Diri PPDB Online Jakarta 2023 dan Cara Daftar Ulang SIAP PPDB

Inilah tahapan setelah lapor diri PPDB online Jakarta 2023 dan cara daftar ulang PPDB online di SIAP PPDB Jakarta 2023 ppdb.jakarta.go.id.

Editor: Doan Pardede
Panitia PPDB DKI Jakarta
CARA DAFTAR ULANG - Inilah tahapan setelah lapor diri PPDB online Jakarta 2023 dan cara daftar ulang PPDB online di SIAP PPDB Jakarta 2023 ppdb.jakarta.go.id. Panitia PPDB DKI Jakarta menjelaskan melalui akun official Twitter bahwa setelah melakukan lapor diri PPDB Jakarta 2023, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai. Pastikan juga telah download atau cetak tanda bukti lapor diri. 

Pun dengan CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

CPDB yang sudah lapor diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Jalur yang Masih Dibuka

Berikut rincian jalur PPDB Jakarta 2023 yang masih dibuka dan jadwalnya seperti dirangkum dari Tribunnews.com di artikel berjudul Setelah Lapor Diri PPDB Online DKI Jakarta 2023 Apa yang Harus Dilakukan?:

Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB

- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

Baca juga: PPDB Sumut 2023, Cara Daftar Ulang Siswa yang Dinyatakan Lolos, Dibuka hingga 3 Juli 2023

2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)

- Lapor diri: 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved