Berita Nasional Terkini
Dituding Jadi Beking Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Moeldoko Marah: Emang Gue Preman Apa
Dituding jadi beking Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Kepala Staf Presiden Moeldoko marah: Emang gue preman apa.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Panji.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (3/6/2023).
Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, dia tak menyebut secara pasti kapan para saksi ahli tersebut diperiksa terkait kasus ini.
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.
Panji Gumilang Al Zaytun Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa, Sempat Acungkan Jempol
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa, ia pun sempat acungkan jempol kepada wartawan.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, kembali muncul di publik.
Kali ini Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.