Berita Kukar Terkini

LPG 3 Kilogram Masih Susah, Warga Kukar Antre Sejak Subuh

Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Loa Tebu
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, KalimantanĀ Timur. 

Ia hanya berpesan, apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran LPG subsidi, masyarakat dapat melaporkan ke kontak Pertamina di 135.

"Sertakan bukti foto atau video pelanggaran Agen atau Pangkalan Resmi," tegasnya.

Sanksi Jual LPG Subsidi di Atas HET

Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan.

Hal ini membuat Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.

Surat Edaran dengan nomor B-1498/EK.II 065.11/06/2023 dibuat untuk mengantisipasi kelangkaan dalam penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi.

Pertama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan.

Kedua, para camat diminta menginstruksikan Lurah dan Kepala Desa agar bekerja sama dengan Ketua RT untuk aktif memantau pangkalan.

"Agar menjual LPG tabung 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ketiga, pihak Agen dan Pangkalan diminta menyalurkan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan tepat sasaran.

"Tidak diperkenankan melakukan penimbunan atau menyalurkan ke wilayah lain," tegasnya.

Edi menyebut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengolaan dan penyaluran LPG 3 Kg akan didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum.

"Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik, Sanksi Pidana atau termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan," jelasnya.

SE ini, lanjut Edi Damansyah, sesuai dengan arahan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/6014/Bangda terkait Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved