Berita Kukar Terkini

LPG 3 Kilogram Masih Susah, Warga Kukar Antre Sejak Subuh

Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Loa Tebu
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, KalimantanĀ Timur. 

Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Aturan itu menyebutkan bahwa Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro.

Kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan Tabung 3 Kg.

Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved