Berita Kukar Terkini
LPG 3 Kilogram Masih Susah, Warga Kukar Antre Sejak Subuh
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Loa Tebu
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Aturan itu menyebutkan bahwa Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro.
Kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan Tabung 3 Kg.
Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
Sepanjang 2025 Kasus Perceraian di Kukar yang Disebabkan Judi Online Alami Peningkatan |
![]() |
---|
Perceraian di Kukar Capai 1.370 Kasus, Didominasi Generasi Muda, Masalah Ekonomi dan KDRT |
![]() |
---|
Seragam Gratis Siswa SD di Kukar Resmi Disalurkan Lewat Dana BOSKab 2025 |
![]() |
---|
Kepala KUA Tenggarong Naryanto: “Tepuk Sakinah” Inovasi Agar Bimbingan Perkawinan Lebih Menarik |
![]() |
---|
SMPN 1 Tenggarong Sosialisasikan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kelas 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.