Berita Kukar Terkini
LPG 3 Kilogram Masih Susah, Warga Kukar Antre Sejak Subuh
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Loa Tebu
Antrean panjang gas melon mengular di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, KalimantanĀ Timur.
Ketentuan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Aturan itu menyebutkan bahwa Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro.
Kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan Tabung 3 Kg.
Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
Syukuran dan Pawai Obor, 19 RT di Kelurahan Panji Tenggarong Kukar Semarakkan Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lanjong Art Festival 2025 Kembali Hadir di Kukar, Libatkan Seniman Internasional dari 5 Negara |
![]() |
---|
Solusi Pemkab Kukar Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian demi Produktivitas Agrobisnis |
![]() |
---|
Asuransi Pertanian di Kukar Tanggung Gagal Panen, Klaim Rp4,6 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.