Berita Nasional Terkini

Mario Dandy Tersenyum Salah Tingkah dengan Wajah Memerah Saat Chat Amanda Dibacakan di Sidang

Mario Dandy terekam tengan tersenyum salah tingkah (salting) kala jaksa penuntut umum membacakan chatnya dengan sang mantan, Amanda Pretya.

Editor: Heriani AM
Kompas tv
Mario Dandy dan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda. Mario Dandy terekam tengan tersenyum salah tingkah (salting) kala jaksa penuntut umum membacakan chatnya dengan sang mantan, Amanda Pretya. 

"Saya enggak bilang saya enggak sayang sama dia," kata Amanda.

"Anda tadi bilang, ada rekamannya loh di sini. Anda sudah tidak sayang. Jadi artinya banyak sekali yang bertolak belakang," kata Andreas, selaku kuasa hukum Mario.

Setelah itu, Hakim Ketua Sidang mengonfirmasi kembali kepada Amanda bahwa hal tersebut memang benar.

"Chat itu benar ya," kata Hakim Ketua kepada Amanda.

Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan

Mengonfirmasi chat yang dikirim Amanda, Andreas menanyakan kembali bahwa pesan itu benar dikirim oleh Amanda.

"Jadi, benar ya Anda ini dan masih sayang?" tanya Andreas.

"(Sayang) Sebagai teman," jawab Amanda cepat.

Usai mendengar pernyataan wanita berambut panjang tersebut, Mario kembali tersenyum.

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/YULIANTO)

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved