Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Ponpes Al Zaytun, 2 Poin dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Usai pemeriksaan, menurut Bareskrim Polri, Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun. Berikut 2 poin laporan dugaan penistaan agama

Editor: Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sesuai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, menurut Bareskrim Polri, Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun. Berikut 2 poin laporan dugaan penistaan agama 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) kemarin.

Ada sejumlah hal yang disampaikan Panji Gumilang, terkait dengan sejumlah ajaran di Ponpes Al Zaytun yang disampaikan kepada Bareskrim Polri

Salah satu yang disampaikan Bareskrim Polri adalah Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun yang beredar tersebut. 

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satunya menurut Djuhandhani adalah terkait video beredar mengenai Ponpes Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji Gumilang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.

Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Selepas pemeriksaan Panji Gumilang, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Nanti kita dalami lebih lanjut.

Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Baca juga: Ucapkan Shalom Aleichem di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ungkap Ada 30 Pertanyaan dari Penyidik

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan.

Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.

"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Panji Gumilang di Bareskrim tak Berdaya? Kasus Bos Al-Zaytun Naik ke Penyidikan, Bukan Tanpa Alasan

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik.

Ada sejumlah poin yang dilaporkan dalam laporan penistaaan agama terhadao Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, di antaranya:

- ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

-  ernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib.

Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan.

Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.

Jawab Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) kemarin.

Baca juga: Saat Panji Gumilang Kembali Ucap Shalom Aleichem usai Diperiksa Polisi, Apa Artinya?

Seusai pemeriksaan, Panji Gumilang langsung diserbu awak media yang mempertanyakan sejumlah hal.

Salah satu yang ditanyakan awak media kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut adalah soal tudingan Panji Gumilang mendapat bekingan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Diketahui, Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama

Kepada Panji Gumilang, awak media pun bertanya soal tudingan dibeking oleh Moeldoko dan AM Hendropriyono.

“Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam,” kata Panji Gumilang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Panji Gumilang enggan memberikan jawaban lugas.

Dia hanya mengatakan bahwa tidak ingin perkara ini disangkutpautkan dengan pihak-pihak yang tak ada hubungannya.

“Tidak ada. Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya.

Panji Gumilang pun mengungkap, dirinya dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Dia mengaku mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

Salah satu pertanyaan yang dialamatkan penyidik ke Panji Gumilang ialah soal riwayat hidup pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Panji Gumilang juga ditanya, apakah dia pernah berurusan dengan hukum.

Kepada penyidik, Panji Gumilang menjawab dirinya pernah dihukum selama 10 bulan.

“Semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Percaya, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinannya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji Gumilang enggan menjawab.

Dia mengaku tak ingin berandai-andai dalam perkara ini.

“Belum sampai ke sana. Urusannya belum selesai,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah nama pejabat disebut-sebut dekat dengan Ponpes Al Zaytun, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Terkait ini, Moeldoko telah menyampaikan bantahan.

"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih.

Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.

Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Status Panji Gumilang usai Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus di Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang

Berita Ponpes Al Zaytun

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved